SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukank Christian Rudolf Tobing (36) terharap korban AYR (36) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam foto yang yang diunggah pihak Kejari DKI Jakarta Pusat, tampak Christian Rudolf mengenakkan baju berwarna pink saat diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat pada Senin (13/2/2023).
Penyerahan berkas dan barang bukti diserahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut umum pada Senin pukul 16:00 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting bahwa dalam berkas perkara yang dilimpahkan, Rudold diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.
"Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Bani mengutip dari Antara.
Bani menjelaskan tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya Christian Rudolf Tobing akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," kata Bani.
Sebelumnya kasus ini terungkap pada 17 Oktober 2022, saat jasad AYR alias I ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Polisi mengungkapkan, Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede, Bekasi saat hendak menjual laptop milik korban.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Honda Mobilio Tiba-tiba Terbakar Di Pintu Tol Becakayu, Videonya Viral
Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi.
Tersangka Rudolf kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakan tersangka Rudolf untuk bertemu.
Karena itu, tersangka kemudian mengincar AYR alias I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya.
Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.
Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Berita Terkait
-
Bunuh Icha dan Buang Jasad Korban di Tol Becakayu, Rudolf Tobing Jalani Tes Kejiwaan
-
Polisi Pamerkan Wajah Pembunuh Berdarah Dingin yang Buang Jasad Korbannya di Tol Becakayu
-
Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu, Polisi: Rudolf Tobing Seorang Terapis Anak Berkebutuhan Khusus
-
Pelaku Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu, Akui Ada 2 Orang Lain yang Jadi Target Aksi Sadisnya
-
Kepuasan Eks Pendeta Usai Membunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Tol Becakayu Bekasi
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar