Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 09 Februari 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Pihak keluarga Johan Untung Hidayat, warga Bekasi yang tewas karena laka lantas di kawasan Cisoka, Tigaraksa, Tangerang, Banten mencari keadilan terkait penetapan tersangka almarhum.

Menurut mantan istri korban (sebelumnya disebut masih berstatus istri) seperti pada video yang beredar di laman sosial media, pihak kepolisian Resor Tangerang Kota menetapkan tersangka kepada Johan terkait kecelakaan yang merenggut nyawa mantan suaminya. 

"Almarhum yang meninggal di tempat kejadian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik laka Polres Kota Tangerang," ucap mantan istri sekaligus ibu dari ahli waris korban.

Pihak keluarga sudah mempertanyakan kronologi kecelakaan tersebut. Namun, awalnya penyidik mengatakan bahwa saat itu masih dalam tahap lidik.

Baca Juga: Tewas Dilindas Truk, Sang Ayah Malah Dijadikan Tersangka, Anak Asal Bekasi: Di Mana Keadilan?

"Tapi gak ada olah TKP, karena saat penyidik datang sudah telat. TKP sudah rusak. Terus pihak penyidik juga menyampaikan tidak ada CCTV di wilayah sekitar," jelasnya. 

Selain itu dari keterangan mantan istri korban, penyidik juga menyatakan bahwa sejumlah warga sekitar tidak mau memberikan keterangan.

"Banyak warga yang tidak bersedia menjadi saksi. Itu kesimpulan penyidik yang disampaikan kepada kami," tambahnya.

Akan tetapi pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi. Salah satunya pernyataan dari Kasat Lantas Polres Kota Tangerang di sejumlah media.

"Kasat Lantas di hari kejadian menyampaikan di sejumlah media menyatakan bahwa kesalahan ada pada si pemotor. Karena gagal nyalip, sehingga si pemotor meninggal dunia," ungkapnya. 

Baca Juga: Status Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Dicabut dan Ada Rehabilitasi, Ibu Muhammad Hasya Atallah Saputra: Kasus Lanjut Sampai Tuntas

"Ini yang kami heran. Dari informasi yang kami dapat dari penyidik seperti tadi sampai hari ke-30 kejadian, sementara pada hari pertama kali kejadian, si Kasat Lantas dan Kanit sudah menyatakan kesalahan ada pada si pihak pemotor,"

"Dari mana kesimpulan itu didapat, sementara tidak ada olah TKP dan tidak ada CCTV. Dari situ kami sudah mendapatkan keganjilan," tambahnya.

Selain itu, pada hari ke-20 setelah kejadian, penyidik baru mengajukan visum terhadap pihak rumah sakit. Hal ini yang membuat keluarga bertambah bingung.

"Kami bingung yang mau divisum itu apa? sementara mayat sudah dikuburkan. Ternyata penyidik mengajukan visum luar. Sementara orang ini meninggal dunia," jelasnya.

Dari semua kejanggalan yang dirasakan keluarga menurut pihak mantan istri korban tidak pernah terjawab. Selain itu untuk gelar perkara juga tidak pernah dikabulkan.

"Kami komplain tapi tak pernah dihiraukan. Kasat Lantas selalu menghindar, Kapolres juga sama. Bahkan Kasat Lantas memblokir kontak kami saat mempertanyakan via WA,"

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga, Johan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawanya.

Si Anak Mencari Keadilan

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan seorang anak mencari keadilan terkait penetapan tersangka kepada ayahnya oleh Polres Kota Tangerang.

Dalam video si anak mengatakan bahwa ayahnya atas nama Johan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian setelah tewas terlindas truk di Kabupaten Tangerang.

"Di mana keadilan? Saya anak dari Almarhuma Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka. Saya butuh keadilan," ucap si anak dalam video yang beredar di laman sosial media.

Dari informasi yang dihimpun, kasus kecelakaan ini terjadi pada 11 Mei 2022. Korban Johan mengalami kecelakaan di kawasan Tigaraksa, Tangerang. Korban tewas dilindas truk.

Menurut istri korban yang juga ahli waris, suaminya pasca tewas karena dilindas truk dijadikan tersangka oleh Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Dari SP2HP yang diterima oleh pihak keluarga, almarhum Johan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Lidik/128/V/2022/LL/Lantas, tanggal 12 Mei 2022.

Surat yang diunggah istri korban disebutkan bahwa dari perkembangan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas pihak kepolisian menetapkan Johan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan hasil rekontruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada 17 Juni 2022 pukul 11:00 WIB.

Load More