SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka lowongan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu menyelenggarakan pesta demokrasi masyarakat Indonesia.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyebut pihaknya membutuhkan tiga orang di setiap kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi membutuhkan 168 orang, masing-masing mengisi tiga orang untuk di 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
"Untuk PPS di Kota Bekasi kami membutuhkan setiap Kelurahan itu tiga orang ya. Jadi tinggal kalikan 3 orang, 56 Kelurahan, itu ada 168 orang," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Nurul juga menyebut bahwa pendaftaran PPS kali ini tidak jauh beda dengan recruitment panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi sebelumnya sempat membuka lowongan untuk PPK yang mana hasilnya sudah menerima sebanyak 50 orang.
"Sudah. Kita kan per-Kecamatan lima Orang, Jadi total ada 60 orang. Ditambah cadangan 5 orang. Dan itu sudah kami tetapkan dan pelatikan dilakukan pada 4 Januari 2023," ujar Nurul.
Nurul menyebut bahwa pendaftaran bisa melalui Siakba.kpu.go.id, akan tetapi jika para pendaftar mengalami kesulitan bisa mendatangi kantor KPU Kota Bekasi yang akan dibantu oleh petugas yang berjaga.
"Namun jika masih merasa kesulitan, bisa mendatangi langsung ke KPU Kota Bekasi untuk membawa berkas persyaratan, nanti petugas akan membantu proses pendaftarannya," ucapnya.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Bekasi sejak tanggal 18-27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat lambat satu hari sebelum pemeriksaan administrasi berakhir.
Berikut adalah persyaratan dan Alamat kantor KPU kota Bekasi. Jalan Ir. H. Juanda No. 163, Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi
Persyaratan Anggota PPS:
A. Warga Negara Indonesia
B. Berusia paling rendah 17 Tahun
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
E. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 Tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS yang formatnya
menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam website https://siakba.kpu.go.id
B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan huruf f
C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
D. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
E. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
F. Daftar Riwayat Hidup
G. Pas Foto Berwarna 4x6
H. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Sehat secara rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 Tahun terakhir
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
Kontributor : Danan Arya
Berita Terkait
-
Elektabilitas Masih Keok dan Safari Anies Belum Beri Efek, Gus Choi Malah Pede NasDem Tembus 2 Besar di Pemilu 2024
-
Penyandang Disabilitas Banjarnegara Berharap Bisa Terlibat dalam Pesta Demokrasi
-
Mediasi Perdana Partai Ummat dan KPU soal Gugatan Pemilu 2024 Deadlock
-
Demokrat Bongkar Dugaan 'Borok' Isu Tunda Pemilu: Tahun Depan Ada Dekrit, yang Protes Ditangkap
-
Ruhut Sitompul Koar-koar Anies Baswedan Bakal Gagal Total Jadi Capres 2024: Jauh Kali Ngawurnya!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong