SuaraBekaci.id - Sebanyak 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disita kejaksaan agung.
Tanah yang disita itu merupakan harta milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, disaksikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp6 triliun," katanya, mengutip dari Antara.
Ia mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah disita, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
"Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya," katanya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Ketut.
Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Periksa Satu Saksi Hari Ini
Penyitaan ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.
Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektare sejak Maret hingga Desember 2022.
"Aset yang disita akan dilelang dan hasil lelangnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro," kata Ketut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni