SuaraBekaci.id - Sebanyak 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disita kejaksaan agung.
Tanah yang disita itu merupakan harta milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, disaksikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp6 triliun," katanya, mengutip dari Antara.
Ia mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah disita, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
"Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya," katanya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Ketut.
Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Periksa Satu Saksi Hari Ini
Penyitaan ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.
Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi atau 1.113,69 hektare sejak Maret hingga Desember 2022.
"Aset yang disita akan dilelang dan hasil lelangnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro," kata Ketut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar