Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 21 November 2022 | 19:15 WIB
Tangkapan Layar Aksi Seorang Pelajar SMP Saat Ditegur Polisi Karena tak Pakai Helm

SuaraBekaci.id - Viral sebuah video yang tunjukkan seorang siswa SMP mengamuk dan keluarkan umpatan kasar saat ditegur aparat kepolisian lantara membawa sepeda motor tidak menggunakan helm.

Aksi pelajar SMP tersebut terekam kamera dan viral di laman media sosial. Bahkan akun anggota DPR, Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88 ikut unggah ulang video tersebut.

"Jangan dicontoh yah, Ini anak udah salah dikasih pelajaran baik-baik malah ngelunjak.” tulis Sahroni.

Rupanya masih ada kelanjutan dari video pelajar SMP yang mengamuk tersebut.

Baca Juga: Tak Pakai Helm, Pelajar SMP di Sidoarjo Ini Emosi ke Polisi Saat Kena Tilang

Dalam video yang diunggah akun Twitter @indo_mostviral terlihat si pelajar SMP tersebut berada di dalam kantor polisi.

Si pelajar tampak didatangi seorang pria yang diduga berasal dari sekolah tempatnya belajar.

Pria yang kenakan pakaian ASN itu dalam video memberikan nasihat kepada pelajar SMP agar paham dan mengetahui kesalahan yang ia perbuat.

Namun saat diberi nasihat, pelajar SMP tersebut masih tetap ngeyel dan menantang. Ia masih merasa tidak bersalah.

Tingkah yang nantang dan ngeyel dari si pelajar SMP itu hanya membuat dua orang polisi di dalam kantor tersebut tertawa.

Baca Juga: Pelajar SMP Ngamuk dan Mengumpat saat Ditegur Polisi, Gegara Tak Pakai Helm Hingga Jadi Sorotan Ahmad Sahroni

Diketahui insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Jati, tepatnya di dekat exit tol Sidoarjo.

Dalam video dalam beberapa cuplikan tersebut terlihat bahwa siswa SMP yang mengenakan seragam putih-putih tengah dihentikan polisi lalu lintas.

Perlu diketahui, aksi peneguran ini merupakan salah satu instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar petugas di lapangan tidak melakukan tilang manual untuk menghindari pungli, sehingga kini sistem tilang berubah menjadi tilang elektronik alias ETLE.

Seperti yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Load More