SuaraBekaci.id - Pihak Brimbob disebut pendamping keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan melakukan serangan dengan cara menembakkan gas air mata secara sistematik, bukan secara spontan alias implusif.
Disampaikan Andy, hal ini yang membuat harus ada tanggung jawab komando atas perintah penembakan gas air mata ke tribun penonton oleh polisi.
Andy mengatakan salah satu unsur penting dalam kejahatan HAM adalah adanya serangan yang sistematik dan meluas. Dalam peristiwa Kanjuruhan terdapat enam menit yang mematikan.
"Selama enam menit itu Brimob dan Sabhara menembakkan setidaknya 45 gas air mata," ujarnya mengutip dari Antara.
Andy menjelaskan ada enam fase serangan yang dilakukan polisi selama enam menit. Mulai dari tribun utara, selatan, dan lain sebagainya. Akibatnya, hal tersebut menyebabkan kematian ratusan suporter.
"Kita menemukan puluhan orang meninggal di tempat di dalam tribun bukan meninggal karena berdesakan di pintu stadion," kata dia.
Atas temuan tersebut, kata dia, pihaknya membuat kesimpulan awal untuk didalami lebih lanjut melalui penyelidikan berbasis projustitia yang bisa dilakukan Komnas HAM. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat bisa mengurai lebih dalam terkait bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan sedang mempelajari laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan usai perwakilan keluarga korban mendatangi lembaga tersebut.
"Kami sedang mempelajari berkas lama dari laporan Komisioner Komnas HAM yang lama yang sudah disampaikan kepada Menkopolhukam," kata dia.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi
Selain itu, anggota Komnas HAM periode yang baru (2022-2027) akan mempelajari bukti-bukti baru yang disampaikan keluarga, kuasa hukum maupun pendamping korban Kanjuruhan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi
-
PSSI Ingkar Janji, Tak Jalankan Trauma Healing bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Para Korban Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat, Pendamping: Serangannya Sangat Sistematis
-
Korban Desak Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat, Pendamping: Serangan Gas Air Mata Polisi Sangat Sistematis
-
Aremania Geruduk Kantor Pos Malang, Ada Apa?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan