SuaraBekaci.id - Pihak Brimbob disebut pendamping keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan melakukan serangan dengan cara menembakkan gas air mata secara sistematik, bukan secara spontan alias implusif.
Disampaikan Andy, hal ini yang membuat harus ada tanggung jawab komando atas perintah penembakan gas air mata ke tribun penonton oleh polisi.
Andy mengatakan salah satu unsur penting dalam kejahatan HAM adalah adanya serangan yang sistematik dan meluas. Dalam peristiwa Kanjuruhan terdapat enam menit yang mematikan.
"Selama enam menit itu Brimob dan Sabhara menembakkan setidaknya 45 gas air mata," ujarnya mengutip dari Antara.
Andy menjelaskan ada enam fase serangan yang dilakukan polisi selama enam menit. Mulai dari tribun utara, selatan, dan lain sebagainya. Akibatnya, hal tersebut menyebabkan kematian ratusan suporter.
"Kita menemukan puluhan orang meninggal di tempat di dalam tribun bukan meninggal karena berdesakan di pintu stadion," kata dia.
Atas temuan tersebut, kata dia, pihaknya membuat kesimpulan awal untuk didalami lebih lanjut melalui penyelidikan berbasis projustitia yang bisa dilakukan Komnas HAM. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat bisa mengurai lebih dalam terkait bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan sedang mempelajari laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan usai perwakilan keluarga korban mendatangi lembaga tersebut.
"Kami sedang mempelajari berkas lama dari laporan Komisioner Komnas HAM yang lama yang sudah disampaikan kepada Menkopolhukam," kata dia.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi
Selain itu, anggota Komnas HAM periode yang baru (2022-2027) akan mempelajari bukti-bukti baru yang disampaikan keluarga, kuasa hukum maupun pendamping korban Kanjuruhan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi
-
PSSI Ingkar Janji, Tak Jalankan Trauma Healing bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Para Korban Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat, Pendamping: Serangannya Sangat Sistematis
-
Korban Desak Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat, Pendamping: Serangan Gas Air Mata Polisi Sangat Sistematis
-
Aremania Geruduk Kantor Pos Malang, Ada Apa?
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata