Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 08 November 2022 | 18:38 WIB
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

SuaraBekaci.id - Pihak Polda Jatim hari ini, Selasa (8/11/2022) menggelar rilis kasus video porno kebaya merah yang belakangan viral. Pada rilis kasus yang berlangsung di Mapolda Jatim tersebut, terungkap sejumlah fakta.

Menurut penjelasan dari Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyebut bahwa video porno kebaya merah itu dibuat berdasarkan pesanan dari sebuah akun Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," ucap Kombes Farman mengutip dari SuaraJatim.id

Ditambahkan oleh Kombes Farman, akun Twitter tersebut mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno.

Baca Juga: Tidak Berkutik saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pemeran Video Porno Kebaya Merah

Tarif video yang dijual akun tersebut bervariasi tergantung dengan tema.

Dari hasil penjualan video porno kebaya merah itu, menurut Kombes Farman, uang digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," paparnya.

Dijelaskan oleh Kombes Farman, bahwa video itu dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22:00 WIB.

Sementara untuk lokasi pengambilan video dilakukan di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya kamar nomor 10 lantai 17.

Baca Juga: Edan! Cewek Cowok Pemeran Kebaya Merah Sudah Bikin 92 Konten Video Mesum

Kedua tersanka, ACS dan AH membuat video porno tersebut dengan mendapat bayaran sebesar Rp 750.000

Setelah mendapat bayaran itu, keduanya memesan kamar hotel dan membuat video dengan skenario karyawan dan tamu hotel.

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ucap Kombes Farman.

Load More