SuaraBekaci.id - Calon pemain naturalisasi timnas Indonesia, Sandy Walsh mengaku sangat sedih dan berduka saat mendengar tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Menurut Sandy Walsh, apa yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merupakan kejadian sangat buruk dan tentu saja membuat masyarakat Indonesia yang gila bola menjadi terguncang.
Diceritakan oleh Sandy Walsh, bahwa ia mendapat kabar tragedi Kanjuruhan lewat pesan dari rekannya di Timnas Indonesia.
"Saya bangun di pagi hari dan menerima pesan dari rekan di tim nasional. Saya langsung terkejut saat membacanya," kata Sandy Walsh kepada GVA seperti dilansir SuaraBekaci, Senin (7/11/2022).
Sandy Walsh pun menyayangkan tragedi memilukan itu masih terjadi di sepak bola saat ini.
"Sayang sekali hal ini masih terjadi di sepak bola saat ini. Di beberapa negara, sepak bola masih dianggap seperti agama, itu berarti segalanya bagi orang-orang tersebut,"
"Mereka (pemain) harus bermain lama tanpa suporter karena Covid-19 dan kemudian tragedi itu terjadi. Ini kejadian yang terlalu buruk," tambahnya.
Korban Siapkan Gugatan Restitusi
Sementara itu, sejumlah keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 akan mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: Shin Tae-yong Geber Fisik Timnas Indonesia U-19 di Pantai, Ronaldo Kwateh cs Dibuat Ngos-ngosan
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa materi gugatan restitusi tersebut saat ini sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujarnya mengutip dari Antara.
Imam menjelaskan, gugatan restitusi tersebut akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia, di antaranya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT. Liga Indonesia Baru (LIB), hingga manajemen Arema FC.
Selain itu, lanjutnya, gugatan tersebut juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Restitusi tersebut merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan, beberapa waktu lalu.
"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Geber Fisik Timnas Indonesia U-19 di Pantai, Ronaldo Kwateh cs Dibuat Ngos-ngosan
-
Faktor Pacar Bikin Sandy Walsh Bimbang Tentukan Tim Favorit di Piala Dunia 2022
-
Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan
-
Respons Rekomendasi Sepak Bola Dibekukan, Presiden Madura United Sebut Komnas HAM Offside
-
Siap Gugat Ganti Rugi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Nyawa Tak Bisa Ditukar Uang, tapi Kita Tetap Perjuangkan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan
-
Bukan Cuma Aspal, Ini Solusi Permanen Pemkab Bekasi Atasi Jalan Ambles di CBL
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum