SuaraBekaci.id - Google Doogle hari ini, Sabtu (5/11) tampilkan potret wajah pria yang kenakan peci dan kacamata di dalam bingkai lembaran buku serta pena bulu. Siapa sosok pria tersebut?
Ia adalah Ali Haji bin Raja Haji Ahmad. Ali Haji merupakan seorang sastarawan abad ke-19 yang menjadi penggagas dasar-dasar tata bahasa Melayu.
Pria kelahiran Pulau Penyengat, Kepulauan Riau tersebut memiliki nama pena Raja Ali Haji. Ia lahir Desember tahun 1808. Anak dari Raja Ahmad dengan isterinya Encik Hamidah binti Panglima Perang Malik Selangor.
Dari ayah yang sama Raja Ali Haji memiliki banyak saudara lelaki dan perempuan yaitu Raja Haji Daud yang menjadi tabib, Raja Endut alias Raja Umar, Raja Salehah (Zaleha), Raja Cik, Raja Aisyah, Raja Abdullah, Raja Ishak, Raja Muhammad, Raja Abu Bakar dan Raja Siti
Raja Ali Haji merupakan keturunan dari dari Opu Daeng Rilaka seorang bangsawan Bugis yang memiliki lima orang anak laki-laki.
Yang selanjutnya Opu Daeng Rilaka beserta anak-anak dan para pengikutnya meninggalkan Sulawesi kemudian merantau dan menetap di tanah Melayu pada tahun
1681.
Di tanah Melayu khususnya Riau mereka memperolah jabatan Yang Dipertuan Muda (pembantu Sultan dalam bidang pemerintahan) yang di jabat secara turun temurun oleh keturunannya.
Pada 1822 saat masih remaja Raja Ali Haji mengikuti ayahnya ke Batavia dalam suatu urusan kerajaan Riau-Lingga dengan pemerintah Hindia-Belanda.
Berulang-ulang kali Raja Haji Ahmad menjadi utusan kerajaan Riau ke Jawa, waktu yang berguna itu telah dimanfaatkan oleh puteranya Raja Ali Haji untuk menemui banyak ulama, untuk memperdalam ilmu pengetahuan Islamnya, terutama ilmu fikih.
Baca Juga: Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad Jadi Google Doodle Hari Ini, Sang Bapak Bahasa Indonesia
Mengutip dari laman rajaalihaji.com, salah satu mahakarya dari seorang Raji Ali ialah Gurindram Dua Belas.
Gurindram Dua Belas merupakan salah satu puisi Melayu lama yang begitu tersohor karangan beliau. Mahakarya ini dituliskan Raji Ali saat usianya 38 tahun.
Gurindram Dua Belas berisi 12 fasal yang masuk kategori puisi didaktik. Apai itu puisi didaktik?
Puisi didaktik biasanya berisi pelajaran etika, moral, ataupun agama.
12 fasal di Gurindram Dua Belas mahakarya Raja Ali diterbitkan pada tahun 1854 dalam Tijdschrft van het Bataviaasch Genootschap No. II, Batavia, dengan huruf Arab dan diterjemahkan dalam Bahasa Belanda oleh Elisa Netscher.
Gurindram Dua Belas Dinyanyikan Soimah dan Jogja HipHop Foundation
Berita Terkait
-
Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad Jadi Google Doodle Hari Ini, Sang Bapak Bahasa Indonesia
-
Tampil di Google Doodle, Ini Kiprah dan Peran Raja Ali Haji dalam Sejarah Melayu
-
Profil Raja Ali Haji, Sastrawan yang Menjadi Google Doodle Hari ini
-
Siapa Raja Ali Haji, Tokoh Melayu Penulis Gurindam 12 yang Jadi Google Doodle
-
Mengenal Raja Ali Haji, Sang Ulama Berjuluk Bapak Bahasa Indonesia
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?