SuaraBekaci.id - Polda Jawa Timur (Jatim) dianggap mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian. Hal diungkap oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Pernyataan dari Bambang Rukminto ini terkait penolakan Polda Jatim atas laporan Aremania. Menurut Bambang, penolakan ini justru kontraproduktif dalam upaya mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Bambang mengutip dari Antara.
Polda Jatim menolak laporan Aremania korban Tragedi Kanjuruhan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat dengan alasan ne bis in idem. Alasan ini menurut Bambang tidak bisa diterima.
Ne bis in idem merupakan istilah hukum untuk perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Dijelaskan Bambang, alasan Ne bis in idem tidak bisa diterima karena kasus ini masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Alasan ne bis in idem jelas tidak bisa diterima karena kasus masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan," ujarnya.
Bambang juga menganggap bahwa sikap menolak laporan Aremania ini di satu sisi juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.
Dijelaskan pula bahwa laporan Model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sedangkan laporan Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
"Proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan Model A. Model A dan B ini bisa berjalan beriringan," ujarnya.
Disampaikan Bambang, bahwa laporan Model A menjadi rawan konflik kepentingan, apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial.
Baca Juga: Hari Ini Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Ke Presiden
Laporan Aremania ke Polda Jatim
Sebelumnya, Tim Advokasi Bantuan Hukum Arema Menggugat bersama dua keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjurahan melapor ke Polda Jawa Timur terkait dengan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan.
Advokat mengklaim sudah ada tujuh keluarga korban yang melapor kepada pihaknya.
Perkara ini sendiri telah sampai ke tahap pelimpahan. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.
Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Berikutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dari unsur sipil, yakni Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun pasal sangkaan untuk tiga anggota Polri adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kasus ini tidak berhenti pada enam tersangka.
"Ada (potensi tersangka lain), menunggu petunjuk jaksa dahulu," ujar Dedi.
Berita Terkait
-
Hari Ini Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Ke Presiden
-
Patahkan Klaim Jadwal Laga Arema vs Persebaya, Komnas HAM : Indosiar Bersikukuh Pertandingan Digelar Malam Hari!
-
7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup, Komnas HAM: Ketua Umum PSSI Juga Harus Dipidana
-
Jalani Perwatan Lanjutan di Sidoarjo, Bupati Malang Koordinasikan dengan Berbagai Pihak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar