Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 01 November 2022 | 16:33 WIB
Pemprov DKI tegaskan Holywings tidak bisa buka lagi di Jakarta. (Antara)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, izin usaha Holywings Group sudah dicabut. Karena itu, pihak Holywings tak diperbolehkan membuka jenis usaha apapun di ibu kota.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Benni Aguschandra menanggapi kembali dibuka Holywings V Club Gatot Subroto dengan nama baru, W Superclub.

Benni mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Holywings Group sudah dicabut sejak lama ketika ada polemik pelanggaran perizinan.

"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (gerai) itu, dibatalkan NIB-nya. Jadi nggak boleh lagi," kata Benni di Bogor, Puncak, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Izin Dicabut Pemprov DKI, Holywings Group Dilarang Buka Gerai di Jakarta!

Menurut Benni, jika orang-orang dalam manajemen Holywings Group ingin kembali berbisnis, maka harus mengurus penerbitan NIB baru. Artinya, tidak boleh lagi mereka menggunakan nama Holywings Group.

"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," ucapnya.

"Jadi kalau perusahaan baru ya silakan aja, orang mau usaha kan," tambahnya.

Benni juga menyatakan manajemen W Superclub yang mengajukan izin usaha tidak terafiliasi dengan Holywings Group.

"Pengajuannya ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings," kata Benni.

Baca Juga: W Superclub Beroperasi Gantikan Holywings V Club Gatsu, Pemprov DKI: Beda Manajemen

Selama ini, kata Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.

"Prinsipnya tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ia menyebut pihak W Superclub memang sudah memiliki izin resmi.

Begitu juga dengan gerai Holywings lainnya di Jakarta. Jika ingin kembali beroperasi maka harus dengan manajemen dan nama lain serta mendapatkan izin operasi lewat OSS.

"Ya silahkan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," tuturnya.

Sebelumnya, tempat hiburan malam yang sempat menuai polemik, Holywings Club Gatot Subroto, Jakarta Selatan kini kembali dibuka. Namun, tempat ini telah berganti nama menjadi W Superclub.

Pantauan Suara.com pada Selasa (1/11) dini hari, terlihat berbagai aktivitas di lokasi yang dulunya Holywings V itu. Bangunannya kini memiliki desain baru dengan huruf W di bagian atas dan lampu kuning yang menyala.

Terlihat juga banyak kendaraan terparkir di kantung parkir yang disediakan di kawasan gedung. Petugas pengaman juga terpantau hilir mudik mengatur kendaraan yang keluar masuk.

Gema suara musik house juga masih sedikit terdengar di bagian luar gedung. Diduga musik ini berasal dari bagian dalam restoran dan bar itu.

Berdasarkan akun instagram @wsuperclub, memang terdapat lokasi baru klub malam ini di Jakarta. Sebelumnya sudah ada dua lokasi di Surabaya dan Bandung.

Namun, belum dicantumkan secara jelas mengenai lokasi rinci W Superclub di Jakarta. Pengelola instagram baru mengumumkan adanya acara di W Superclub Jakarta tanpa alamat detail.

Begitu dikonfirmasi ke nomor penghubung yang tertera, dipastikan lokasi W Superclub adalah bangunan yang dulunya merupakan Holywings Club V Gatot Subroto. 

Load More