Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 01 November 2022 | 06:10 WIB
SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar

Sedangkan untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru harap melampirkan: KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Biaya penerbitan SIM baru di Polres Bekasi Kota:

SIM A : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Senin 31 Oktober 2022

Biaya perpanjang SIM di Polres Bekasi Kota:

SIM A : Rp 80.000

SIM C : Rp 70.000

Load More