Galih Prasetyo
Senin, 31 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Biaya perpanjang SIM di Polres Bekasi Kota: 

SIM A : Rp 80.000

SIM C : Rp 70.000

Load More