SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
Penolakan itu dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022).
“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.
Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.
Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Baca Juga: Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia