SuaraBekaci.id - Bagi warga Bekasi, Jawa Barat, saat ini Poliri resmi menarik atau melarang tilang manual, dan menetapkan tilang elektronik.
Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas salah satunya di wilayah Bekasi.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa.
Latif mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) kemarin telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.
Sebanyak 10 kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.
Latif mengatakan ke depan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. [Antara]
Berita Terkait
-
Prof Muradi Sebut Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol ke Paspampres Ingin Tebar Teror, Targetnya Jokowi?
-
Tegaskan Penetapan Tersangka Irjen Teddy Minahasa Sesuai Prosedur, Polda Metro Siap Diuji Keabsahan di Peradilan
-
Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Digantikan dengan Sistem ETLE
-
Begini Tampang Christian Rudolf Saat Jalani Tes Kejiwaan, Tertunduk dan Diam Seribu Bahasa
-
Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?