SuaraBekaci.id - Sebanyak 160 calon buruh migran Indonesia (BMI) yang akan diberangkatkan tidak sesuai prosedur atau ilegal gagal diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pemberangkatan buruh migran ilegal itu berhasil digagalkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Di penampungan tersebut ditemukan 160 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamndani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta pada Selasa (25/10/2022).
Menurut Benny, pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya penampungan calon PMI nonprosedural di Bekasi, Jawa Barat dan kemudian melakukan penyelamatan calon PMI yang akan ditempatkan ilegal pada 29 September 2022.
Para calon PMI, yang semuanya merupakan perempuan, ditempatkan di balai latihan kerja milik PT Zam Zam Perwita.
Mayoritas calon PMI berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 103 orang, 19 orang berasal dari Jawa Tengah, 19 orang dari Nusa Tenggara Barat, 9 orang dari Lampung, 8 orang dari Banten dan masing-masing 1 orang dari DKI Jakarta dan Jakarta Timur.
Pihak BP2MI, telah melakukan pemulangan terhadap 37 orang yang dengan sukarela bersedia dipulangkan ke daerah asal saat dilakukan penyelamatan pertama. Sisanya, tidak bersedia mengikuti Tim BP2MI.
Pada 4 Oktober 2022, pihak BP2MI kemudian berhasil menggagalkan keberangkatan 18 calon PMI oleh PT Zam Zam Parwita di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, BP2MI mengamankan 89 calon PMI yang masih berada di BLK perusahaan tersebut untuk dibawa ke tempat penampungan BP2MI.
Saat ini, semua calon PMI tersebut telah dipulangkan ke daerah masing-masing.
Baca Juga: Aditya Bagus Arfan Remaja Bekasi yang Dulang Prestasi di Ajang Catur Internasional
Benny mengatakan pada BP2MI telah melimpahkan kasus dugaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal itu kepada Polres Metro Bekasi Kota pada 30 September 2022. Kasusnya saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
PT Zam Zam Perwita, sebagai terduga pelaku penempatan ilegal, sebelumnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak September 2022.
"Jadi di saat perusahaan yang bersangkutan menjalani sanksi tidak boleh beroperasi justru di saat itulah perusahaan melakukan penampungan dan upaya penempatan secara tidak resmi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menyampaikan akan mendukung penuh upaya-upaya perlindungan PMI .Secara khusus dia menyoroti berbagai aksi untuk memastikan tidak terjadi penempatan ilegal.
"Di lapangan kita akan selalu berkoordinasi melakukan penanganan awal, membagi tugas terkait dengan upaya tersebut," ujar Fadil Imran. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits