SuaraBekaci.id - Sebanyak 160 calon buruh migran Indonesia (BMI) yang akan diberangkatkan tidak sesuai prosedur atau ilegal gagal diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pemberangkatan buruh migran ilegal itu berhasil digagalkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Di penampungan tersebut ditemukan 160 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamndani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta pada Selasa (25/10/2022).
Menurut Benny, pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya penampungan calon PMI nonprosedural di Bekasi, Jawa Barat dan kemudian melakukan penyelamatan calon PMI yang akan ditempatkan ilegal pada 29 September 2022.
Para calon PMI, yang semuanya merupakan perempuan, ditempatkan di balai latihan kerja milik PT Zam Zam Perwita.
Mayoritas calon PMI berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 103 orang, 19 orang berasal dari Jawa Tengah, 19 orang dari Nusa Tenggara Barat, 9 orang dari Lampung, 8 orang dari Banten dan masing-masing 1 orang dari DKI Jakarta dan Jakarta Timur.
Pihak BP2MI, telah melakukan pemulangan terhadap 37 orang yang dengan sukarela bersedia dipulangkan ke daerah asal saat dilakukan penyelamatan pertama. Sisanya, tidak bersedia mengikuti Tim BP2MI.
Pada 4 Oktober 2022, pihak BP2MI kemudian berhasil menggagalkan keberangkatan 18 calon PMI oleh PT Zam Zam Parwita di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, BP2MI mengamankan 89 calon PMI yang masih berada di BLK perusahaan tersebut untuk dibawa ke tempat penampungan BP2MI.
Saat ini, semua calon PMI tersebut telah dipulangkan ke daerah masing-masing.
Baca Juga: Aditya Bagus Arfan Remaja Bekasi yang Dulang Prestasi di Ajang Catur Internasional
Benny mengatakan pada BP2MI telah melimpahkan kasus dugaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal itu kepada Polres Metro Bekasi Kota pada 30 September 2022. Kasusnya saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
PT Zam Zam Perwita, sebagai terduga pelaku penempatan ilegal, sebelumnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak September 2022.
"Jadi di saat perusahaan yang bersangkutan menjalani sanksi tidak boleh beroperasi justru di saat itulah perusahaan melakukan penampungan dan upaya penempatan secara tidak resmi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menyampaikan akan mendukung penuh upaya-upaya perlindungan PMI .Secara khusus dia menyoroti berbagai aksi untuk memastikan tidak terjadi penempatan ilegal.
"Di lapangan kita akan selalu berkoordinasi melakukan penanganan awal, membagi tugas terkait dengan upaya tersebut," ujar Fadil Imran. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan