Meski telah mendapat perawatan intensif, kondisi AA tidak kunjung membaik, tim dokter kemudian memutuskan AA dilakukan cuci darah.
“Cuci darah kedua itu agak mendingan agak membaik, setelah itu pindah ke ruang rawat. Nah selama dua hari di ruang rawat kondisinya menurun lagi,” kata Linga.
Jadwal cuci darah yang ketiga, AA terlambat sehari. Akibatnya, AA sempat tidak sadarkan diri dan jantungnya terhenti. Untuk menanganinya, dokter memasukkan selang ke paru-paru untuk memompanya.
“Setelah itu ada cuci darah keempat dalam keadaan nggak sadar setelah itu menurun aja kondisinya makin memburuk sampai akhirnya Jumat (23/9/2022) jam dua siang meninggal,” kata dia.
Linga mengatakan dokter memberitahu jika AA mengalami gagal ginjal akut. Tapi dokter belum mengetahui kenapa AA mengalami gagal ginjal akut.
“Belum diketahui yang ini tuh, belum ketahuan. Kalau gagal ginjal biasa kan ketahuan karena apa,” kata dia..
Kejadian luar biasa
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mendesak pemerintah Indonesia segera menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak sebagai kejadian luar biasa.
“Ini masalah jiwa, kita kecolongan tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan. Dengan menyatakan KLB, pemerintah bisa segera memperbaiki, kalau ada yang tidak teridentifikasi bisa fatal ya,” katanya dalam diskusi daring “Misteri Gagal Ginjal Akut”, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Soal Gagal Ginjal Akut, IDI Minta Dokter di Aceh Edukasi Masyarakat
Dicky menilai penetapan KLB justru akan semakin memudahkan pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut. Jika mengikuti prosedur KLB, pemerintah diperbolehkan untuk membentuk Satuan Tugas yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab utamanya terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut.
“Pemerintah sudah benar ada 14 rumah sakit rujukan yang di-cover BPJS, tapi di daerah untuk ke rumah sakit itu jauh sehingga terkendala dan ujungnya meninggal. Status KLB ini untuk membantu masyarakat di daerah,” katanya.
Dia menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang diduga kuat akibat kandungan dalam obat sirop tersebut, sudah memenuhi syarat penetapan KLB sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 tentang KLB. Terlebih dalam tiga dekade terakhir belum ditemukannya kasus outbreak gagal ginjal akut.
“Enam dari delapan poin (penetapan KLB) terpenuhi 6 dari 8 point terpenuhi. Pertama yang sangat mendasar dalam definisi WHO insiden yang tidak biasa dan juga ada peningkatan yang signifikan secara epidemiolog dari sisi waktu dan fatality rate,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait bahan obat sirop.
“Pemerintah harus melakukan investigasi yang mendalam untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, mengapa sampai ada senyawa berbahaya melebihi ambang batas dalam obat sirop,” katanya dalam keterangan tertulis.
Berita Terkait
-
Terakhir Hari Ini! Promo Biskuit Kaleng, Wafer, dan Sirop di Hypermart
-
Benarkah Pasien Penyakit Ginjal Kronis Dilarang Makan Buah? Ini Penjelasan Dokter
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Pelaku Pelanggaran BPOM China Dihukum Mati, di Indonesia Cuma Penjara 2 Tahun
-
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mereka Tak Menghargai Nyawa Anak Kami
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan
-
Bukan Cuma Aspal, Ini Solusi Permanen Pemkab Bekasi Atasi Jalan Ambles di CBL
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum