SuaraBekaci.id - Soliha remuk saat mendapati kenyatahaan pahit anaknya, Azqiara Anindita Nuha meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal akut.
Anaknya yang masih berusia tiga tahun hembuskan nafas terakhir pada Minggu 16 Oktober 2022 setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo.
Diceritakan Soliha, hal buruk yang tak pernah ia bayangkan itu terjadi berawal saat anaknya menderita panas, pilek dan batuk pada Kamis 6 Oktober 2022.
Mendapati anaknya flu dan batuk itu, Soliha kemudian memberikan obat sirop. Ada dua obat sirop yang diberikan, satu untuk meredakan panas, satu lagi untuk batuk.
Baca Juga: Pencemaran Zat Berbahaya pada Obat Sirop Diduga Terjadi saat Kontrol Kualitas
"Panasnya saya kasih P*** biasa (sirop), terus pileknya saya itu kasih R*** (sirop),” kata Soliha mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Setelah minum dua obat tersebut, kondisi balita Azqiara malah bertambah parah. Anak Soliha itu tak bisa buang air kecil dan muntah-muntah.
Pihak keluarga awalnya membawa balita Azqiara ke Rumah Sakit Bunda Aliyah Depokm namun kondisinya malah makin memburuk. Balita Aliyah pun dibawa ke RSCM.
Tiba di RSCM, pihak dokter mengatakan bahwa Azqiara didiagnosa mengalami gagal ginjal akut stadium tiga.
Menurut Soliha, apa yang dialami anaknya itu berlangsung sangat cepat. Dari stadium tiga langsung ke stadium enam.
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Gejala Ginjal Akut Seperti Ini
“Prosesnya itu cukup cepat, dari stadium tiga langsung ke stadium enam. Terus dokter bilang, ibu anak ibu dalam masa kritis, kalau nggak salah oksigen di bawah 40, saturasi oksigen itu harus buru-buru dipasang ventilator lagi,” jelas Soliha.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan