Galih Prasetyo
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:14 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].

SuaraBekaci.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Kamis (20/10/2022) menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sama seperti sidang perdana yang dijalaninya, Ferdy Sambo tampil di PN Jakarta Selatan menggunakan baju batik berlengan panjang.

Jika pada sidang perdana pada Senin 17 Oktober 2022, mantan Kadiv Propam itu gunakan batik lengan panjang berwarna kuning keemasan, di sidang hari ini, ia gunakan batik lengan panjang berwarna gelap.

Yang berbeda, kali ini Ferdy Sambo menggulung batik lengan panjang yang ia gunakan. Sambo juga tak lupa membawa buku berwarna hitam yang juga dibawanya saat sidang perdana dan sidang kode etik.

Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi yang jalani sidang terlebih dahulu datang ke PN Jakarta Selatan dengan menggunakan baju dan celana serba hitam.

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Baju batik Sambo saat jalani sidang perdana 17 Oktober 2022 lalu sempat jadi sorotan publik.

Baju batik yang dipakai Sambo menuai sorotan warganet yang mengikuti jalannya sidang secara daring. Tidak sedikit dari mereka yang merasa heran mengapa mantan jenderal bintang dua tidak memakai baju tahanan berwarna orange.

“Batiknya alus banget” Salah satu seseorang yang menanggapi lewat komentar di YouTube.

“Sambo pake batik.” kata seorang lainnya.

Baca Juga: Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

"Lah kok pake batik ini kan hari senin , fix salah kostum," timpal akun lainnya.

"rapihh yy kaya mau kondangan," sambung netizen lainnya.

Pada sidang hari ini, JPU akan memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Pada tanggapannya, JPU menolak eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo. Pihak JPU meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaaan.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Load More