SuaraBekaci.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Kamis (20/10/2022) menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sama seperti sidang perdana yang dijalaninya, Ferdy Sambo tampil di PN Jakarta Selatan menggunakan baju batik berlengan panjang.
Jika pada sidang perdana pada Senin 17 Oktober 2022, mantan Kadiv Propam itu gunakan batik lengan panjang berwarna kuning keemasan, di sidang hari ini, ia gunakan batik lengan panjang berwarna gelap.
Yang berbeda, kali ini Ferdy Sambo menggulung batik lengan panjang yang ia gunakan. Sambo juga tak lupa membawa buku berwarna hitam yang juga dibawanya saat sidang perdana dan sidang kode etik.
Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi yang jalani sidang terlebih dahulu datang ke PN Jakarta Selatan dengan menggunakan baju dan celana serba hitam.
Baju batik Sambo saat jalani sidang perdana 17 Oktober 2022 lalu sempat jadi sorotan publik.
Baju batik yang dipakai Sambo menuai sorotan warganet yang mengikuti jalannya sidang secara daring. Tidak sedikit dari mereka yang merasa heran mengapa mantan jenderal bintang dua tidak memakai baju tahanan berwarna orange.
“Batiknya alus banget” Salah satu seseorang yang menanggapi lewat komentar di YouTube.
“Sambo pake batik.” kata seorang lainnya.
Baca Juga: Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
"Lah kok pake batik ini kan hari senin , fix salah kostum," timpal akun lainnya.
"rapihh yy kaya mau kondangan," sambung netizen lainnya.
Pada sidang hari ini, JPU akan memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Pada tanggapannya, JPU menolak eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo. Pihak JPU meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaaan.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
-
Ferdy Sambo Putri Candrawathi, kuat ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo Kembali Jalani Sidang, Hari Ini Agenda Tanggapan Jaksa Atas Nota Keberatan Terdakwa
-
Usai Eksepsi Ditolak Jaksa, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hakim di Sidang Putusan Sela Rabu Pekan Depan
-
Ditunjuk Menjadi Eksekutor, Bradara E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
-
Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Agenda Tanggapan JPU atas Keberatan Terdakwa
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku