SuaraBekaci.id - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berlangsung sejak awal pekan ini. Pada Senin 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang untuk Putri Candrawathi digelar setelah persidangan suaminya, Ferdy Sambo. Pada sidang perdananya, Putri sempat mengaku tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, di hadapan majelis hakim.
Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"
Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Hal ini pun jadi sorotan publik. Sejumlah kecaman pun diungkap publik di laman media sosial. Kemudian muncul video yang menangkap momen gerak gerik Putri tampak bercanda dan menjahili tim kuasa hukum.
Bahkan netizen yang melihat video tersebut menilai Putri bercanda sambil seperti colek pengacara yang mengerubunginya di kursi terdakwa.
Para pengacara Putri sendiri terlihat sedang berdebat. Namun, Putri seperti sedang mengulurkan tangan seolah mencolek salah satu pengacara dan kemudian tersenyum malu.
Sontak saja potongan video ini makin membuat publik geram dan menuliskan komentar pedas.
Baca Juga: Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?
Kuat Maruf Diduga Mengantuk
Tidak hanya Putri yang terekam kamera tunjukkan gestur yang buat publik geram. Terdakwa lainnya, Kuat Maruf juga terekam kamera diduga mengantuk saat jaksa tengah membacakan surat dakwaan.
Dalam video yang beredar luas di laman media sosial, Kuat Maruf tampak memejamkan mata dan terlihat seperti mengantuk saat JPU membacakan surat dakwaan.
Sopir Putri Candrawati tersebut terlihat mengantuk dengan mata yang sesekali terpejam lalu melek kembali.
Kemudian dahinya yang ditarik ke atas menandakan ia sedang menahan kelopak matanya untuk tidak terpejam.
Sidang untuk Kuat Maruf sendiri memang berlangsung pada malam hari. Pada sidang perdana, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota berlangsung secara maraton sejak pukul 10:00 WIB.
Berita Terkait
-
Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?
-
Ekspresi Permohonan Maaf Bharada E Dibandingkan Ferdy Sambo: Lebih Tulus dari Hati
-
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Bharada E Harus Lebih Digali dan Didalami
-
Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'