Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:34 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - "Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tak bisa menolak perintah seorang Jenderal," begitu kata Bharada Richard Eliezer dengan nada bergetar usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Gestur dan suara gemetar yang dikeluarkan Bharada E tunjukkan rasa penyelasan atas perbuatannya merampas nyawa sosok yang ia panggil Bang Yos.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E. 

Saat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, suara Bharada E juga terdengar sangat berat dan menahan tangis. Tergambar begitu ia sangat menyesal dengan perbuatannya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Karangan Bunga dan Fans Hadir Dukung Bharada E

Namun seperti ucapannya di akhir kalimat yang ia sampaikan, bahwa dirinya hanya anggota yang tak bisa menolak perintah dari seorang Jenderal, dalam hal ini Ferdy Sambo.

Dalam persidangan perdana Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu memerintah Brahada E untuk merampas nyawa Brigadir J.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

Namun perintah untuk Bharada E tembak Brigadir J dari Ferdy Sambo dibantah tim kuasa hukumnya.

Dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum mengatakan bahwa Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, dengan kalimat perintah “Hajar Chad!”.

Baca Juga: Bharada E Bantah Motif Tembak Brigadir J karena Tergiur Uang dari Ferdy Sambo

Perjalanan Bharada E untuk Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998. Pria 24 tahun ini bergabung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.

Icad begitu panggilannya tim pengacaranya kemudian menjadi ajudan dari Ferdy Sambo. Sebelum bergabung ke Divisi Propam dan menjadi ajudan Sambo, Bharada E menempuh pendidikan kepolisian di Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.

Dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Icad merupakan sosok laki-laki yang cinta alam. Ia beberapa kali unggah foto saat naik gunung.

Ia juga gemar dengan olahraga yang menantang adrenalin. Ia misalnya sempat menjadi atlet pemanjat tebing Manado dan meraih gelar juara.

Anak pasangan Junus Lumiu dan Rynecke Pudihang juga diketahui merupakan lulusan taruna SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara.

Di mata keluarga, Icad merupakan sosok pemuda Kristen yang sangat taat dan memiliki jiwa kepekaan sosial tinggi. Keluarga Icad sendiri seperti diungkap oleh pamannya, Royke Pudihang merupakan keluarga yang aktif di gereja dan kegiatan sosial.

Ayah Icad diketahui seorang sekretaris di salah satu gereja di Manado. Sementara ibunya ialah pemdamping sosial di Pemkot Manado.

“Ichad (Bharada E) itu anak baik, dia rajin dan dekat dengan keluarga. Kami di Manado terkejut dia terkait dengan kasus penembakan ini,” ujar Roycke mengutip dari BeritaManado--jaringan Suara.com

Pasca kasus pembunuhan Brigadir J, Icad dicopot dari jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022. Bersama 33 polisi lainnya, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Load More