SuaraBekaci.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis hasil investigasi terkait kasus kecelakaan maut Cibubur yang terjadi di Jalan Transyogi Cibubur, Desa Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Senin (18/7/2022).
Dari laporan akhir investigasi KNKT, ditemukan penyebab terjadinya kecelakaan maut yang mengakibatkan 10 orang, lima luka berat dan satu luka ringan.
Menurut laporan akhir tersebut, penyebab terjadinya kecelakaan truk trailer tangki Pertamina itu disebabnya adanya kegagalan pengereman.
"Berdasarkan hasil investigasi dan analisis dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun ini adalah truk trailer tangki mengalami kegagalan pengereman terjadi karena persediaan udara tekan di tabung berada dibawah ambang batas, sehingga tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman," tulis laporan akhir KNKT.
Menurut laporan akhir KNKT itu, penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal yakni kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem.
Resultante dua hal ini memaksa pengemudi melakukan pengereman berulang kali saat menghadapi gangguan lalu lintas karena rem tidak pakem.
Kemudian dari laporan akhir KNKT juga dipaparkan soal fatalitas korban disebabkan karena pengemudi mengalami kepanikan luar biasa disebabkan di depan ada beberapa kendaraan sementara muatan yang dibawanya adalah bahan yang mudah terbakar.
"Kondisi truk trailer tangki saat itu berada di lajur lambat, dan di sisi kiri terdapat trotoar yang cukup tinggi. Pada akhirnya pengemudi tidak mampu lagi menguasai
truk trailer tangki dan menabrak beberapa kendaraan roda empat yang ada di depannya,"
Pengemudi dari hasil laporan KNKT kemudian secara refleks membelokkan kemudi ke arah kanan untuk terlepas dari kendaraan yang ditabraknya.
Baca Juga: Aksi Heroik Warga di Lokasi Selamatkan Anak Kecil dari Kecelakaan Maut Jalan Transyogi Cibubur
"Namun ternyata di lajur kanan terdapat kerumunan kendaraan yang berhenti di APILL CBD sehingga tabrakan dengan kendaraan-kendaraan itu tidak terelakkan lagi,"
Faktor Jalan Transyogi dan Rambu Lalu Lintas
Laporan akhir KNKT juga menyimpulkan sejumlah kesimpulan terkait faktor jalan Transyogi. Salah satu kesimpulannya ialah jalan Transyogi termasuk jalan kolektor primer, yang beralih wewenang pembinaannya dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
"Perubahan wewenang ini tentu saja dengan mempertimbangkan dinamika pergerakan orang dan barang serta lalu lintas yang melintasi jalan Transyogi. Untuk itu jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km per jam dengan lebar badan jalan minimal 9 meter, dan akses dibatasi," tulis laporan KNKT.
Selain itu, secara geometrik, jalan Transyogi memenuhi standar geometrik yang dipersyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
"Tingginya akses jalan minor ke jalan utama, serta adanya bukaan median untuk berputar arah akan dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas. Hal ini menjadi issue utama pada jalan Transyogi mengingat karakteristik lalu lintas pada jalan Transyogi sangat beragam, mulai kendaraan besar sampai sepeda motor,"
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Bypass Padang, Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Kecelakaan Maut di Persimpangan Lampu Merah Medan, Satu Pengendara Motor Tewas
-
Kronologi Tragedi Paiton, Kecelakaan Maut Tewaskan Siswa
-
Kecelakaan Maut di Gianyar, Truk Mundur Seruduk Siswa Sampai Tewas
-
Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Tol Cipali, Suzuki XL7 Hancur dan Satu Penumpang Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?