SuaraBekaci.id - Tiga pelaku pembunuhan dan perempokan terhadap pengemudi taksi berinisial ADR (26) yang jasadnya ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditangkap.
Ketiga pelaku ini ditangkap Polda Metro Jaya. Kini para tersangka terancam mendapatkan hukuman seumur hidup, atau pidana mati.
Untuk diketahui, korban berinisial ADR tewas di Pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10), sekitar pukul 03.10 WIB.
"Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, mengutip dari Antara.
Zulpan mengatakan, perampokan tersebut diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).
Penyidik mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang.
Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.
Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB.
Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
Baca Juga: Auditor BPK Jabar Terbukti Peras Puskemas dan RSUD di Kabupaten Bekasi, Divonis Bui 5 Tahun 6 Bulan
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
Tag
Berita Terkait
-
Auditor BPK Jabar Terbukti Peras Puskemas dan RSUD di Kabupaten Bekasi, Divonis Bui 5 Tahun 6 Bulan
-
Kamera CCTV Rekam Gerombolan Remaja Petenteng Bawa Sajam, Publik: Kota Bekasi Darurat Nih!
-
Sambo Jalani Sidang Perdana, Teddy Minahasa Kembali Diperiksa Polisi
-
Irjen Teddy Minahasa Tersandung Bisnis Sabu, Rumah Cemara: Mereka Tahu Cuannya Gede dan Kenal Jaringan
-
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Akan Langsung Dampingi Tim Dokter Independen Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028