Andi Ahmad S
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. [Antara]

Load More