SuaraBekaci.id - Putri Candrawathi, istri terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat mengucapkan terima kasih kepada tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E.
"Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tidak sekedar mengucapkan terima kasih, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga memberikan imbalan. Ferdy Sambo dalam keterangan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) memberikan amplop putih berisi mata uang asing.
Dari penjelasan jaksa, ketiga terdakwa dijanjikan uang cukup besar yakni Bripka RR mendapat Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E mendapat Rp 1 miliar.
Uang itu dijanjikan Sambo akan diberiakn setelah kondisi aman. Tak hanya itu, Sambo juga memberikan hadiah handphone kepada tiga terdakwa.
Handphone mewah itu diberikan sebagai pengganti ponsel mereka yang telah rusak.
"Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa.
Namun, ketiga terdakwa menolak pemberian hanphone dari Ferdy Sambo.
Rencana Jahat Ferdy Sambo Didukung Putri Candrawathi
Baca Juga: Teriak Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy!! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat!! Cepat Woy Kau Tembak
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.
"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.
Ditambahkan oleh jaksa, selain Putri, tiga saksi lainnya yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripik RR juga tidak berusaha mencegah rencana jahat dari Ferdy Sambo.
"Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo," terang jaksa.
Selanjutnya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Berita Terkait
-
Teriak Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy!! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat!! Cepat Woy Kau Tembak
-
Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Setimpal
-
Cara Menambahkan Widget YouTube Baru ke Layar Beranda iPhone
-
Sebelum Menembak, Bharada E Sempat 'Meneguhkan Hati' Melipir Berdoa ke Kamar
-
Saksikan Persidangan Sambo di Rumah, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental 'Berharap Ada Keajaiban'
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea