Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:58 WIB
Ratusan orang berkumpul di Stadion Kanjuruhan Malang [Foto: ANTARA]

SuaraBekaci.id - Polisi kembali memeriksa tiga saksi terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.

"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mapolda Jawa Timur, hari ini.

Ia mengatakan tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, kata Dedi, enam tersangka akan diperiksa dalam rangka penyidikan. "Tim melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi.

Baca Juga: Ini Dia 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Peran dan Pasal yang Akan Dijerat

Hingga kini, lanjut Dedi, para tersangka Tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya pencekalan agar para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," kata jenderal dua bintang ini.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat. [Antara]

Baca Juga: Ini Dia Peran Fatal Tiga Polisi yang Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Load More