SuaraBekaci.id - Sepuluh saksi maupun korban peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Mapolres Malang, Jumat (7/10/2022), berkata “10 orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak di rawat di rumah sakit, artinya semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat.”
Edwin mengatakan LSPK telah berkomunikasi dengan mereka dan pengelola rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.
“Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers,” kata Edwin dalam laporan Beritajatim.
Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022), malam, menewaskan 131 orang dan lebih dari 300 orang terluka.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.
LPSK menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik saksi berinisial K.
"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin dalam laporan Antara di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir Rampung
Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin (3/10). Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10). K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.
"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin.
Penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan, dinilai LPSK sebagai perbuatan yang berlebihan. Aparat kepolisian diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia.
"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ujar Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan periode 2000-2010 tersebut.
Seharusnya, kata dia, cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi. Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.
"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.
Berita Terkait
-
135 Korban Tragedi Kanjuruhan, Ferli Hidayat Dapat Jabatan Baru, PTSI: Lukai Keluarga Korban
-
Mabes Polri Abaikan Duka Kanjuruhan? JPW Desak Evaluasi Jabatan Kombes Ferli Hidayat
-
Ferli Hidayat Duduk di Kursi Elit Polri, Suporter Sodorkan 5 Tuntutan Kanjuruhan kepada Kapolri
-
Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan
-
Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia