SuaraBekaci.id - Sepuluh saksi maupun korban peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Mapolres Malang, Jumat (7/10/2022), berkata “10 orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak di rawat di rumah sakit, artinya semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat.”
Edwin mengatakan LSPK telah berkomunikasi dengan mereka dan pengelola rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.
“Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers,” kata Edwin dalam laporan Beritajatim.
Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022), malam, menewaskan 131 orang dan lebih dari 300 orang terluka.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.
LPSK menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik saksi berinisial K.
"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin dalam laporan Antara di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir Rampung
Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin (3/10). Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10). K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.
"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin.
Penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan, dinilai LPSK sebagai perbuatan yang berlebihan. Aparat kepolisian diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia.
"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ujar Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan periode 2000-2010 tersebut.
Seharusnya, kata dia, cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi. Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.
"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kekalahan Arema FC di Kandang, Strategi Marcos Santos Gagal Redam Persib Bandung
-
Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Curi Poin Penting Saat Tantang Arema FC di Stadion Kanjuruhan
-
Arema FC Targetkan Kemenangan Kedua di Stadion Kanjuruhan Saat Hadapi Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Preview Arema FC vs PSBS Biak: Badai Pasifik Siap Rusak Pesta Ultah Singo Edan
-
Eng Ing Eng! Rekam Jejak Sekjen PSSI Yunus Nusi Komisaris Anyar Angkasa Pura
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi