SuaraBekaci.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini menghadirkan langsung para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Para tersangka yang dihadirkan oleh pihak Kejagung ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal serta Bharada E yang juga merupakan tersangka berstatus justice collaborator.
Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang keluar dari Gedung Jampidum Kejagung dan langsung masuk ke dalam kendaraan taktis.
Setelah itu disusul istrinya, Putri Candrawathi yang muncul di lobi Jampidum. Sementara Kuwat dan Ricky Rizal ditampilkan secara bersama-sama.
Terakhir ialah sosok Bharada E. Bharada E ditampilkan paling terakhir. Terlihat dari video live salah satu televisi nasional yang diunggah ulang sejumlah akun di Instagram, Bharada E terlihat gunakan rompi tahanan dengan nomor 89.
Di balik rompi, Bharada E terlihat menggunakan kaos berwarna cokelat. Meski terlihat cukup bugar, Bharada E terlihat lesu saat menghadap ke arah awak media.
Video kondisi Bharada E ini pun memancing komentar publik di laman sosial media. Salah satu yang disorot publik ialah soal borgol yang dipakaikan kepada Bharada E.
Terlihat Bharada E menggunakan borgol besi di kedua tangannya. Hal berbeda justru terlihat dari Ferdy Sambo yang hanya gunakan borgol plastik.
"Beda perlakuannya yah yg ini diborgol pake yg beneran, kubu yg dalang utamanya ga dipakein borgol besi," tulis salah satu netizen.
Baca Juga: Akhirnya Ditunjukkan di Depan Publik, Kuat Ma'ruf Tak Kuat Hadapi Badai Cacian: Sopir Belagu!
Sekedar informasi, kerap digunakan untuk melumpuhkan para penyerang atau pemberontak, borgol plastik itu pun dikenal sebagai “borgol antipemberontakan” atau counterinsurgency handcuffs.
Borgol plastik juga dikenakan oleh istri Sambo, Putri Candrawathi. Sementara untuk Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga gunakan borgol besi.
Ferdy Sambo datang dengan pengawal ketat dari Brimbob. Sambo keluar dari kendaraan taktis dan mengenakkan pakaian tahanan serta tangan yang terikat.
Sambo sempat memberikan keterangan kepada awak media saat ditanya soal motif pembunuhan terhadap ajudannya itu. Sambo sempat menyebut bahwa hal itu terjadi karena rasa cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo juga sempat mengungkit soal peristiwa Magelang yang membuat emosinya meledak dan akhirnya berujung pada pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada kesempatan yang sama, Sambo kemudian mengaku menyesal hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
Berita Terkait
-
Akhirnya Ditunjukkan di Depan Publik, Kuat Ma'ruf Tak Kuat Hadapi Badai Cacian: Sopir Belagu!
-
Hakim Perintahkan Proses Mediasi di Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E, Penggugat: Kalau Kami Sesuai Gugatan
-
Kejaksaan Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Kasus Ferdy Sambo
-
Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Ada Perdamaian
-
Bharada E akan Bongkar Peran Ferdi Sambo di Persidangan, Asa Bebas dari Hukuman Diungkap Tim Kuasa Hukum
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK