SuaraBekaci.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak hadir dalam sidang perdana perceraian dengan istrinya, Anne Ratna Mustika yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (5/10/2022).
Dalam sidang perceraian itu, Anne Ratna Mustika terlihat hadir didampingi beberapa keluarganya.
Sedangkan Dedi Mulyadi dalam sidang perceraian itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Baca Juga: Sukses Panji Petualang Si Manusia Ular Berkat Kang Dedi
Dalam persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu menambahkan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Meski Sudah Jalani Sidang Perdana, Anne Ratna Mustika Belum Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi
“Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut,” Jelas Aa Ojat.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan kegalauannya melalui sebuah lagu menjelang sidang gugatan perceraian yang diajukan istrinya, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika.
"Lagu ini baru diunggah di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Minggu 2 Oktober 2022," kata Dedi dalam sambungan telepon, di Purwakarta, Senin.
Lagu itu berjudul "Rindu Purnama" yang dinyanyikan dengan apik oleh Emka 9.
Sesuai dengan judulnya, lirik lagu tersebut menggambarkan kerinduan terhadap bulan purnama.
Dedi Mulyadi akan menjalani sidang gugatan dari sang istri pada Rabu, 5 Oktober 2022. Sidang perdana itu akan berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta.
Sementara pada akhir pekan lalu, Dedi Mulyadi menghabiskan akhir pekan dengan beres-beres rumahnya di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Salah satu kegiatannya pada hari Minggu itu adalah mencuci pakaian.
“Sekarang giliran nyuci. Sekali-kali kita nyuci walaupun zaman sekarang itu sudah ada mesin cuci, 'laundry', asisten rumah tangga, gak apa-apa sesekali karena kebetulan asisten rumah tangga saya Bi Yani sedang sakit,” kata Dedi.
Berita Terkait
-
Arti Lavender Marriage, Ramai Dibahas Seiring Kabar Cerai Sherina-Baskara
-
Wow! SMA Negeri 1 Purwakarta Kunjungi Universitas Brawijaya di Malang
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Beda Silsilah Keluarga Dedi Mulyadi dan Ayu Ting Ting: Dijodohkan oleh Ayah Ojak
-
Desak Satpol PP dan ESDM Usut Tambang Ilegal di Subang, Dedi Mulyadi Geram: Saya Kecewa Kinerja Kalian Semua!
Tag
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu