SuaraBekaci.id - PSSI melalui komdisi displin (Komdis) resmi menjatuhkan sanksi kepada Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Pihak Arema dan Panpel laga Arema vs Persebaya berdasar putusan Komdis telah melanggar Kode Displin PSSI tahun 2018.
"Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 bertempat di Stadion Kanjuruhan, Malang telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dimana Klub Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, yang diawali masuknya suporter Klub Arema FC ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Arema FC sehingga
mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin," tulis pernyataan dari Komdis PSSI.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komdis kemudian memberikan tiga sanks kepada Arema FC dan Panpel. Satu dari tiga sanksi itu ialah klub berjuluk Singo Edan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.000.
"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tulis keputusan kedua dari Komdis PSSI di Tragedi Kanjuruhan.
Uang denda itu wajib dibayarkan oleh Arema FC ke rekening PSSI (0206-010-0901-5309).
Sementara dua sanksi lainnya yang dijatuhkan Komdisi kepada Arema dan Panpel ialah, soal pelarangan penggunaan Stadion Kanjuruhan sebagai markas Arema pada sisa Liga 1 musim ini.
"Arema FC dan Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) km dari homebase Klub Arema FC (Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai,"
Selain itu, Komdisi juga memberikan ancaman untuk jatuhkan sanksi lebih berat jika tragedi sama terulang lagi.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,"
Baca Juga: Tangkap Ade Armando! Bela Polisi dan Tuding Supporter Arema Sok Jagoan dengan Gaya Preman
Lari ke mana uang denda dari Komdis PSSI?
Sanksi yang didapat Arema FC di tragedi Kanjuruhan tak jauh berbeda dengan sanksi yang pernah diterima oleh Persipura pada Maret 2022.
Persipura saat itu mendapat sanksi berat karena absen di laga melawan Madura United pada Liga 1 musim lalu. Komdis PSSI saat itu memberikan sejumlah sanksi berat kepada Persipura.
Mulai dari kalah WO, pengurangan tiga poin serta membayar denda sebesar Rp 250.000.000 juta kepada PSSI. Pertanyaannya kemudian, lari ke mana uang denda yang selama ini kerap dijatuhkan Komdis PSSI?
Terkait hal ini, mantan Sekjen Ratu Tisha pada 2018 lalu saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Najwa Shihab pernah mengatakan bahwa duit denda itu menjadi pemasukan PSSI.
“Yang pertama untuk pembiayaan klub, suporter, operasional timnas,” ungkap Ratu Tisha dalam kanal Youtube tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Tangkap Ade Armando! Bela Polisi dan Tuding Supporter Arema Sok Jagoan dengan Gaya Preman
-
Timnas Indonesia U-17 Bantai Guam 14-0, Netizen Curhat: Aku Tak Terlalu Bahagia
-
Dua Sanksi Diberikan Kepada Arema FC, Main di Luar Kandang dan Denda Rp 250 Juta
-
Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tidak Boleh Beraktivitas di Lingkungan Sepak Bola
-
Al Jazeera menyebut tragedi Kanjuruhan sebagai 'world diedliest sporting stadium disaster' (tragedi paling mematikan dalam olahraga stadium di dunia).
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi