Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 30 September 2022 | 10:38 WIB
Pesta Pora Bisnis Penyaluran PMI Ilegal di Kota Bekasi, Bisa Raup Untung Rp 2,4 Miliar
Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Hankam no.1 Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

"Kedua pengetahuan, mereka tidak tahu bahwa apa yang mereka jalani ini adalah proses yang tidak resmi jadi antara kebutuhan ekonomi dan pengetahuan,"sambungnya.

Benny mendorong pemerintah daerah agar ikut andil dalam mengkomunikasi kepada masyarakat prosedur-prosedur secara resmi bagi para PMI dan juga memberitahu bahaya yang akan mereka terima ketika mengikuti program yang ilegal.

"Sehingga ini merupakan ada peran Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan komunikasi masyarakat berangkat secara resmi supaya aman dan dalam perlindungan Negara bahkan mendapatkan jaminan Asuransi dan apa Resiko bila mereka berangkat tidak resmi," jelasnya.

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para PMI ini menjalani proses pelatihan bahasa dan juga ketrampilan, untuk dipekerjakaan sebagai asisten rumah tangga.

Baca Juga: Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kota Bekasi, BP2MI Singgung Oknum Aparat yang Jadi Beking

"Dari hasil pengakuan tadi mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga," kata Benny.

Hal senada juga dikatakan salah satu korban PMI ilegal yaitu L (21). Ia menyebut dalam keseharian di tempat penampungan tersebut, dirinya hanya dibekali pelatihan bahasa dan pelatihan praktek.

L mengaku alasan dirinya bisa ada di tempat penampungan tersebut karena faktor ekonomi, "karena terlilit hutang," ucap L.

Kontributor : Danan Arya

Baca Juga: Tak Kapok, Polisi di Batam Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal ke Malaysia

Load More