Galih Prasetyo
Jum'at, 30 September 2022 | 10:38 WIB
Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Hankam no.1 Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi (Suara.com/Danan Arya)

Hal senada juga dikatakan salah satu korban PMI ilegal yaitu L (21). Ia menyebut dalam keseharian di tempat penampungan tersebut, dirinya hanya dibekali pelatihan bahasa dan pelatihan praktek.

L mengaku alasan dirinya bisa ada di tempat penampungan tersebut karena faktor ekonomi, "karena terlilit hutang," ucap L.

Kontributor : Danan Arya

Load More