SuaraBekaci.id - Pelaku pembuang bayi ke tong sampah di Kabupaten Serang, Banten akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Pelaku nekat membuang anaknya berjenis kelamin perempuan ke tong sampah tersebut lantaran malu hasil hubungan gelap.
Tersangka AM (19) yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah itu terjadi di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, di Serang, Selasa, mengatakan tersangka AM merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia.
"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," katanya menjelaskan.
Kapolres mengatakan tersangka AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga melahirkan bayi perempuan itu.
Tersangka merasa takut dan panik, kata Yudha, akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.
Pada Kamis (15/9) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Namun, karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.
"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, ia membuang bayi itu dalam tong sampah," katanya lagi.
Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).
"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," ujarnya pula.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar, merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, AM (19) mengaku bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.
Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri.
Namun setelah hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya.
"Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang bayi sendiri," katanya pula. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Pilu, Ibu Muda Keguguran di Parkiran Supermarket Gegara Ditabrak ABG 17 Tahun
-
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pasar Pagi Gelumbang Sumsel, Isi Surat Sang Ayah Bikin Pilu
-
Tiga Pelaku Pungli Pasar Baru Padarincang Ditahan, Pelaku ASN dan Juru Parkir
-
Bayi yang Dibuang di Tong Sampah Bengkong Ramai Ingin Diadopsi Warga
-
Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak, Ada yang Rusak Berat Tapi Masih Tercatat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee