Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 26 September 2022 | 16:57 WIB
A tersangka dugaan korupsi Damkar Depok [DepokToday]

SuaraBekaci.id - Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengatakan, bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi Damkar Depok, Acep (52) dalam waktu dekat ini bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Untuk diketahui, Acep merupakan ASN yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu bidang pengendalian operasional pada Dinas Damkar Depok periode 2016-2020.

Adapun modus yang dilakukan Acep pada kasus korupsi Damkar Depok adalah melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang seharusnya disetorkan namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajak Tim Dokter KPK ke Papua Cek Langsung Kondisi Gubernur Lukas Enembe

Adapun kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Terkait dengan dugaan korupsi Damkar Depok ini, ada tujuh jaksa yang akan ditunjuk melakukan pembuktian.

Ketujuh jaksa itu ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita. Mereka adalah 6 jaksa pidana khusus, Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata dan satu orang jaksa dari Seksi Intelijen yakni Alfa Dera.

Rencananya, sidang pembuktian dugaan kasus korupsi Damkar Depok itu akan berlangsung pada Rabu, 28 September 2022.

Tujuh orang jaksa yang ditunjuk oleh Kejari Depok itu akan melakukan pembuktian atas surat dakwaan dengan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan atasan dari terdakwa Acep, mereka adalah Kadis Damkar Depok, Gandara Budiana,Kabid Operasional Wilman Naipos Pos dan Fery Birowo.

“Ketiga saksi tersebut akan dihadirkan dipersidangan tindak pidana korupsi Bandung pada Rabu mendatang,” kata Andi Rio.

Baca Juga: Batal Diperiksa KPK, Pengacara Lukas Enembe Mengaku Kliennya sedang Sakit

Load More