SuaraBekaci.id - Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengatakan, bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi Damkar Depok, Acep (52) dalam waktu dekat ini bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Untuk diketahui, Acep merupakan ASN yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu bidang pengendalian operasional pada Dinas Damkar Depok periode 2016-2020.
Adapun modus yang dilakukan Acep pada kasus korupsi Damkar Depok adalah melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang seharusnya disetorkan namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajak Tim Dokter KPK ke Papua Cek Langsung Kondisi Gubernur Lukas Enembe
Adapun kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Terkait dengan dugaan korupsi Damkar Depok ini, ada tujuh jaksa yang akan ditunjuk melakukan pembuktian.
Ketujuh jaksa itu ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita. Mereka adalah 6 jaksa pidana khusus, Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata dan satu orang jaksa dari Seksi Intelijen yakni Alfa Dera.
Rencananya, sidang pembuktian dugaan kasus korupsi Damkar Depok itu akan berlangsung pada Rabu, 28 September 2022.
Tujuh orang jaksa yang ditunjuk oleh Kejari Depok itu akan melakukan pembuktian atas surat dakwaan dengan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan atasan dari terdakwa Acep, mereka adalah Kadis Damkar Depok, Gandara Budiana,Kabid Operasional Wilman Naipos Pos dan Fery Birowo.
“Ketiga saksi tersebut akan dihadirkan dipersidangan tindak pidana korupsi Bandung pada Rabu mendatang,” kata Andi Rio.
Baca Juga: Batal Diperiksa KPK, Pengacara Lukas Enembe Mengaku Kliennya sedang Sakit
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang