SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo memberikan perintah khusus kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD setelah terjadi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Jokowi meminta Mahfud untuk mereformasi bidang hukum.
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Kepala Negara tidak menjelaskan lebih jauh perintah khusus yang dia berikan kepada Mahfud.
"Sudah saya perintahkan ke menkopolhukam. Jadi silakan tanyakan ke menkopolhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi.
Terhadap kasus hukum Sudrajad, Jokowi mengatakan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi harus dihormati.
Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan melakukan penahanan terhadap Sudrajad selama 20 hari pertama.
Mahkamah Agung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Orang yang Bersih, Abdillah Toha Sebut Mahfud MD Layak Jadi Capres di Pemilu 2024
Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
-
Catut Nama Pimpinan Komisi III DPR, Ada Oknum Kirim WA Minta Uang ke Calon Hakim
-
Tanpa Penolakan, Seluruh Fraksi Komisi III DPR Kompak Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
-
Eks Caleg Golkar Lolos Calon Hakim Agung, DPR Tegaskan Tak Lagi Terafiliasi Partai
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan