SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo memberikan perintah khusus kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD setelah terjadi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Jokowi meminta Mahfud untuk mereformasi bidang hukum.
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Kepala Negara tidak menjelaskan lebih jauh perintah khusus yang dia berikan kepada Mahfud.
"Sudah saya perintahkan ke menkopolhukam. Jadi silakan tanyakan ke menkopolhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi.
Terhadap kasus hukum Sudrajad, Jokowi mengatakan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi harus dihormati.
Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan melakukan penahanan terhadap Sudrajad selama 20 hari pertama.
Mahkamah Agung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Orang yang Bersih, Abdillah Toha Sebut Mahfud MD Layak Jadi Capres di Pemilu 2024
Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Nanik Minta Yayasan Mitra SPPG Tidak Keterlaluan Mencari Keuntungan
-
SPPG Jakarta Utara Respons Cepat Insiden Mobil MBG di Cilincing