SuaraBekaci.id - Beredar video yang bikin heboh publik. Dalam video yang viral di laman sosial media Instagram itu terlihat sebuah mobil mewah warna biru tengah mengisi Pertalite di salah satu SPBU.
Ditaksir mobil mewah berwarna biru itu memiliki harga mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam video tampak, mobil tersebut mengisi Pertalite di salah satu SPBU.
"Viral mobil mewah seharga Rp 1,4 miliar ngisi BBM subsidi Pertalite," tulis caption di video yang dibagikan akun Instagram @fakta.indo
Sontak saja video mobil bernilai miliaran rupiah membeli Pertalite itu pun membuat publik ramai-ramai memberikan komentar nyinyir.
"Harus positif, itu didalemnya ada motor," tulis salah satu netizen. "dia bener org kaya..kenapa isi pertalite karna bisa bikin mobil cepet rusak = beli mobil baru," sambung akun lainnya.
"Gaya elit ekonomi sulit," timpal akun lainnya. Meski begitu ada juga netizen yang menganggap hal tersebut tidak seharusnya menjadi masalah.
"Pertamaxnya kosong kali, sementara bensin tiris.. isi pertalite dikit buat nyari pom berikutnya.. video sepenggal gini ga bisa di percaya," tulis akun @mas***
"Yaudah si biarin aja, duit² dia mobil² dia. Mgkn dia lagi ga punya duit. Apa² di viralin, apa² di viralin," tambah akun lainnya.
Belum diketahui lokasi SPBU yang jadi tempat mobil mewah itu mengisi Pertalite.
Baca Juga: Pertalite Boros Semenjak BBM Naik, Ini Kata Pertamina
Sebelumnya, Anggota DPR Komisi VII Willy Midel Yoseph mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk mengeluarkan fatwa, hanya orang miskin dan kalangan tidak mampu saja yang boleh membeli BBM subsidi.
"Setelah dilihat pengawasan saat ini kan tetap jebol. Kita diskusi dengan Ketua MUI Provinsi. Bagaimana saya katakan dibuatkan saja ke MUI sebuah fatwa, dibuatkan fatwa bahwa yang subsidi itu diarahkan pada orang miskin dan tidak mampu saja," kata Willy pada Agustus lalu.
Menurutnya, pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah belum bisa membuahkan hasil. Sementara, BBM subsidi juga kerap tidak tepat sasaran.
Pada Juni 2022 lalu, muncul wacana larangan mobil mewah membeli Pertalite. Rencana larangan mobil mewah beli pertalite tersebut akan dituangkan dalam revisi Perpres (Peraturan Presiden) No 191 Th 2014.
Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih mendiskusikan mengenai apa saja kriteria yang masuk sebagai kategori mobil mewah. Misalnya, dilihat dari besar CC mobil, tahun pembuatan dan lain sebagainya.
Berita Terkait
-
Doni Salmanan Pernah Transfer Rp 13 Miliar ke FS untuk Beli Dua Mobil Mewah
-
Terkesan Lambat, Penyeludup Mobil Mewah di Batam Belum Disidang, Apa Sebab?
-
Punya Mobil Mewah, Penjual Nasi Pinggir Jalan Ngaku Miskin dan Tetap Pamer Dapat Bantuan Pemerintah
-
Susno Duadji Soal Koleksi Mobil Mewah di Garasi Rumah Ferdy Sambo: Kalau Gaji Polisi, Gak Wajar
-
Artis Jessica Iskandar Diperiksa Polda Bali, Mobil Mewah Diamankan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan