SuaraBekaci.id - Beredar video yang bikin heboh publik. Dalam video yang viral di laman sosial media Instagram itu terlihat sebuah mobil mewah warna biru tengah mengisi Pertalite di salah satu SPBU.
Ditaksir mobil mewah berwarna biru itu memiliki harga mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam video tampak, mobil tersebut mengisi Pertalite di salah satu SPBU.
"Viral mobil mewah seharga Rp 1,4 miliar ngisi BBM subsidi Pertalite," tulis caption di video yang dibagikan akun Instagram @fakta.indo
Sontak saja video mobil bernilai miliaran rupiah membeli Pertalite itu pun membuat publik ramai-ramai memberikan komentar nyinyir.
"Harus positif, itu didalemnya ada motor," tulis salah satu netizen. "dia bener org kaya..kenapa isi pertalite karna bisa bikin mobil cepet rusak = beli mobil baru," sambung akun lainnya.
"Gaya elit ekonomi sulit," timpal akun lainnya. Meski begitu ada juga netizen yang menganggap hal tersebut tidak seharusnya menjadi masalah.
"Pertamaxnya kosong kali, sementara bensin tiris.. isi pertalite dikit buat nyari pom berikutnya.. video sepenggal gini ga bisa di percaya," tulis akun @mas***
"Yaudah si biarin aja, duit² dia mobil² dia. Mgkn dia lagi ga punya duit. Apa² di viralin, apa² di viralin," tambah akun lainnya.
Belum diketahui lokasi SPBU yang jadi tempat mobil mewah itu mengisi Pertalite.
Baca Juga: Pertalite Boros Semenjak BBM Naik, Ini Kata Pertamina
Sebelumnya, Anggota DPR Komisi VII Willy Midel Yoseph mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk mengeluarkan fatwa, hanya orang miskin dan kalangan tidak mampu saja yang boleh membeli BBM subsidi.
"Setelah dilihat pengawasan saat ini kan tetap jebol. Kita diskusi dengan Ketua MUI Provinsi. Bagaimana saya katakan dibuatkan saja ke MUI sebuah fatwa, dibuatkan fatwa bahwa yang subsidi itu diarahkan pada orang miskin dan tidak mampu saja," kata Willy pada Agustus lalu.
Menurutnya, pengawasan yang selama ini dilakukan pemerintah belum bisa membuahkan hasil. Sementara, BBM subsidi juga kerap tidak tepat sasaran.
Pada Juni 2022 lalu, muncul wacana larangan mobil mewah membeli Pertalite. Rencana larangan mobil mewah beli pertalite tersebut akan dituangkan dalam revisi Perpres (Peraturan Presiden) No 191 Th 2014.
Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih mendiskusikan mengenai apa saja kriteria yang masuk sebagai kategori mobil mewah. Misalnya, dilihat dari besar CC mobil, tahun pembuatan dan lain sebagainya.
Berita Terkait
-
Doni Salmanan Pernah Transfer Rp 13 Miliar ke FS untuk Beli Dua Mobil Mewah
-
Terkesan Lambat, Penyeludup Mobil Mewah di Batam Belum Disidang, Apa Sebab?
-
Punya Mobil Mewah, Penjual Nasi Pinggir Jalan Ngaku Miskin dan Tetap Pamer Dapat Bantuan Pemerintah
-
Susno Duadji Soal Koleksi Mobil Mewah di Garasi Rumah Ferdy Sambo: Kalau Gaji Polisi, Gak Wajar
-
Artis Jessica Iskandar Diperiksa Polda Bali, Mobil Mewah Diamankan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar