SuaraBekaci.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi onlineanak di bawah umur di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kamis (22/9) dini hari.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli tahun ini di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun yang kesehariannya menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp300 sampai Rp800 ribu untuk sekali kencan. Para korban menjalankan aksinya setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi, Harun mengungkap bahwa pelanggan dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis atau broken home yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI untuk menangani para korban.
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Baca Juga: Tega! Pria Ini Jual Kekasihnya yang Broken Home ke Pria Hidung Belang
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra dan empat celana dalam.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman