SuaraBekaci.id - Kekerasan terhadap santri di pondok pesantren Gontor, Jawa Timur, diharapkan tidak terulang lagi di waktu mendatang.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengajak kalangan pesantren untuk meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan kedisiplinan santri.
Salah satu yang dilakukan dengan membentuk pos koordinasi di 40 pesantren.
Dengan pembentukan posko diharapkan pesantren bisa terbantu dalam melakukan pengawasan, antisipasi, dan penanganan cepat dan terarah.
Selain itu memberikan tambahan jaminan bagi wali santri akan keberadaan putra-putrinya di pesantren.
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang selama ini terbukti memberikan layanan pengajaran, pendidikan ilmu, dan akhlak hingga memberi motivasi kehidupan.
Posko Pesantren Ramah Anak akan dilakukan PWNU Jawa Timur akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Kasus kekerasan di pondok pesantren merupakan peristiwa yang menyedihkan dan mengundang rasa prihatin bukan hanya bagi masyarakat pendidikan, namun juga bagi kalangan pengasuh.
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang Abdussalam Shohib (Gus Salam) mendukung upaya konkret agar masalah kekerasan dan perundungan anak tidak terjadi di pondok pesantren di masa-masa mendatang.
“Kami semua tentu prihatin, peristiwa itu merupakan semacam peringatan kepada semuanya, terlebih kepada NU yang banyak pesantrennya,” tutur Gus Salam, cucu generasi pendiri NU Bisri Syansuri.
Bagi para ulama pesantren, kini pengasuh pondok pesantren memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh bisa diandalkan untuk mengelola santri. Semua bisa membayangkan pondok pesantren yang jumlah santrinya sampai belasan ribu, membutuhkan perhatian serius.
“Bisa dibayangkan bagaimana mengelola dan mengawasi sekian banyak santri, ini tentu bukan hal yang mudah. Tentu, pesantren telah membuat skema, manajemen dan lain sebagainya,” tutur Gus Salam yang juga wakil ketua PWNU Jawa Timur.
Para kiai dan ulama pesantren di PWNU Jawa Timur, khususnya pengasuh pondok pesantren, berharap mudah-mudahan di masa yang akan datang, pesantren bisa lebih dikelola dengan baik sehingga peristiwa yang menyedihkan ini bisa dicegah agar tidak terulang lagi.
Kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak dapat dibenarkan karena itu dibutuhkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata dia.
Berita Terkait
-
Ahli Waris Terverifikasi, Kemensos Siap Salurkan Santunan Korban Tanah Longsor di Pesantren Gontor
-
Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas, Ahmad Sahroni Minta Bantuan Kapolri
-
Bukan Sekadar Politik, Ini Alasan Alumni dan Wali Gontor Dukung Prabowo-Gibran
-
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Jadi Lebih Kalem, Gegara Dijauhi Teman yang Bukan Artis
-
Tak Main-main! Menag Bakal Usut Potensi Perundungan di Seluruh Cabang Ponpes Gontor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar