SuaraBekaci.id - Sebanyak 35 ribu nelayan yang ada di Jaawa Barat bakal mendapatkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hermansyah mengatakan, BLT BBM itu bakal disalurkan oleh Pemprov Jabar selama empat bulan hingga Desember 2022. Besarannya sendiri adalah Rp 150 ribu per bulan.
"Saat ini Pemprov Jabar sedang mematangkan persiapan penyaluran BLT BBM bagi nelayan. Kaitan dengan BLT, kami telah sepakat untuk membantu nelayan dampak kenaikan BBM pada nelayan jadi BLT ini formula cepat," kata Hermansyah seusai menghadiri Rakor Penyaluran BBM Subsidi Untuk Nelayan, di Gedung Sate Bandung, Selasa (20/9/2022).
Hermansyah menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan melalui Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka) yang menunjukkan profesi warga tersebut sebagai nelayan atau nelayan buruh.
"Lalu data ini harus disandingkan dengan Dinsos DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Ini dilakukan supaya tidak terjadi overlap atau dapat lebih dari satu kali bantuan atau dari berapa sumber. Validasi juga akan kita lakukan," katanya.
Selain itu, lanjut Hermansyah, pihaknya hanya memverifikasi BLT bagi nelayan yang merupakan kewenangan provinsi atau nelayan dengan perahu di bawah 30 GT.
"Sehingga nelayan di bawah 30 GT sebagian nelayan kecil yang punya perahu di bawah 5 GT itu ada 28 ribuan yang kecil dan semoga tidak salah sasaran di Kusuka itu tonase nya kelihatan itu," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki DKP Jabar jumlah 35.000 nelayan mayoritas berada di wilayah utara dan sisanya di selatan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menambahkan pemberian BLT BBM merupakan bentuk perhatian Pemprov Jabar pada nelayan.
"Sudah diputuskan. Tadinya Rp 500 ribu sekarang diputuskan naik menjadi Rp 600 ribu, jadi nelayan per bulan mendapat Rp 150 ribu. Jadi BLT akan diberikan secara tunai," kata Wagub Uu. [Antara]
Berita Terkait
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Berantas Penyelundupan BBL
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret