Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 20 September 2022 | 13:52 WIB
Hotman Paris Hutapea [YouTube/Deddy Corbuzier]

SuaraBekaci.id - Hotman Paris Hutapea mengakui bahwa ia sempat setuju untuk menjadi pengacara mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan Hotman saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Deddy Corbuzier. Diakui Hotman, bahwa ia sempat diminta untuk jadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan kata Hotman, soal harga sudah disepakati. Namun sebelum mengatakan persetujuan, ia mengakui tidak bisa tidur selama tiga hari. Bahkan Hotman mendapat penolakan dari sang istri dan anak untuk jadi pengacara Ferdy Sambo.

"Irjen Pol Sambo melalui kuasa hukumnya meminta saya untuk jadi pengacaranya. Katanya juga ibu PC maunya juga Hotman Paris. Jujur saya sudah sempat bilang iya dan harganya pun sudah disepekati," kata Hotman.

Baca Juga: Segini Perkiraan Pendapatan Ferdy Sambo yang Hilang Usai Resmi Dipecat, Nilainya Cukup Fantastis

"Bang Hotman sudah sempat bilang iya?" tanya Deddy menegaskan.

"Tapi sebelum saya bilang iya, saya tiga hari tidak bisa tidur. Begitu saya bilang sama istri, cerita, gak boleh gitu. istri saya langsung ngamuk," ucapnya.

"Begitu anak saya Frank (Hutapea). Saya bilang saya mau ditunjuk sama mas Sambo, Frak langsung mengamuk dan bilang, emang bapak kurang uang," lanjut Hotman.

"Istri marah, anak marah. Di medsos jutaan orang jadi kuasanya Bharada E, sama jadi kuasa Brigadir J. Nah ini gimana nih. Tiga hari saya pikir-pikir," kata Hotman.

Hotman lebih jauh menjelaskan soal profesinya sebagai seorang pengacara. Di satu pihak, menurut Hotman seorang pengacara itu bukan untuk membela orang yang benar-benar bersih.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo: Gelar Hilang, Dana Pensiun Tak Dapat setelah Dipecat Tidak Dengan Hormat

"Pengacara itu ada untuk membela agar orang mendapat putusan sesuai dengan perbuatannya," jelas Hotman.

Untuk kasus Ferdy Sambo, Hotman mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu sudah mengakui bahwa dia memerintah penembakan kepada Brigadir J.

"Berarti udah kena (pasal) 338, pembunuhan biasa. Apakah itu berencana atau tidak," kata Hotman.

Hotman juga menegaskan bahwa ia saat itu mau jadi pengacara Ferdy Sambo bukan karena tergoda uangnya. Ia mengaku sudah mendapat data dari tim kuasa hukum Sambo bahwa ada seolah-olah ini bukan pembunuhan berencana tapi spontan.

"Saya saat itu mau jadi pengacara Sambo karena saya sudah mendapat data dari tim kuasa hukumnya, bahwa ini seolah-olah ini bukan pembunuhan berencana tapi spontan. Karena apa? Saat ibu PC pulang dari Magelang, cerita apa yang dialami di Magelang. Ini cerita dari tim kuasa hukum yah, ada kesaksian dari para ajudan di BAP, ini di BAP loh. Bahwa Irjen Pol Sambo itu menangis. Kalau seorang Jenderal itu menangis, ada kejadian yang membuatnya begitu emosi," jelas Hotman.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Load More