SuaraBekaci.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya berencana menggunakan 200 unit kendaraan listrik pada tahun 2023.
Menurutnya, Ratusan kendaraan listrik itu bakal digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas udara.
"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," Ahmad Riza Patria pada peringatan Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Namun, Riza belum memberikan detail anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik tersebut.
Ia menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu dilakukan bertahap dan akan terus ditambah.
Dia mengharapkan masyarakat juga mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta. Salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum massal.
Apalagi TransJakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir tahun akan menjadi 100 unit.
Tahun 2023, kata dia, rencananya juga akan ditambah sebanyak 100 unit bus listrik.
"Tahun depan juga melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak kurang dari 100 mudah-mudahan bus listrik TransJakarta yang bisa kami adakan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Pusat segera Ganti Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik, Bagaimana dengan di Daerah?
Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan daya listrik itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan non fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Inovasi Mobil Niaga Listrik Siap Ramaikan Pameran Giicomvec 2026 di Jakarta
-
Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran