SuaraBekaci.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya berencana menggunakan 200 unit kendaraan listrik pada tahun 2023.
Menurutnya, Ratusan kendaraan listrik itu bakal digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas udara.
"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," Ahmad Riza Patria pada peringatan Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Namun, Riza belum memberikan detail anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik tersebut.
Ia menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu dilakukan bertahap dan akan terus ditambah.
Dia mengharapkan masyarakat juga mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta. Salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum massal.
Apalagi TransJakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir tahun akan menjadi 100 unit.
Tahun 2023, kata dia, rencananya juga akan ditambah sebanyak 100 unit bus listrik.
"Tahun depan juga melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak kurang dari 100 mudah-mudahan bus listrik TransJakarta yang bisa kami adakan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Pusat segera Ganti Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik, Bagaimana dengan di Daerah?
Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan daya listrik itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan non fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Isu Penutupan Selat Hormuz Picu Panic Buying, Pramono Anung Jamin Stok BBM Jakarta Aman
-
Jalan Berlumpur Setu Babakan Bikin Wisata Anjlok, Pemprov DKI Akhirnya Turun Tangan!
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan