SuaraBekaci.id - Polisi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan SH menjadi tersangka kasus pembakaran tafsir Al Quran yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Redho Rizky Pratama menjelaskan "jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya."
SH asal Pringgarata disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penetapan SH sebagai tersangka, kata dia, sudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.
"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya.
Tersangka ke penyidik mengakui bahwa dia mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Al Quran.
"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al Quran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Kakek Nikahi Anak di Lombok Viral, PBHM: Ini Delik Biasa, Semua Bisa Melaporkan
Terkait dengan peran dua rekan SH yang ikut tampil dalam video pembakaran tersebut, dipastikan Redho masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing saksi dari serangkaian pemeriksaan.
Video pembakaran kitab tafsir Al Quran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022. Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Al Quran. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Kasus Keracunan MBG Dianggap Wajar, Bupati Lombok Tengah: Jangan Dikembang-kembangkan
-
Belasan Tiang Listrik Roboh di Mandalika, Bupati Lombok Tengah Kerahkan 5 OPD
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Polisi Pasang Videotron Dan Ajak Keluarga Emil Audero Nobar Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL