SuaraBekaci.id - Sanksi demosi kembali dijatuhkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada anggota polisi terkait kasu pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Saksi demosi dua tahun dijatuhkan KKEP hari ini Selasa (13/9/2022) kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji mengutip dari Antara.
Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".
Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.
Sebelumnya, rekan Brigadir Frillyan yang juga sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam juga dijatuhi sanksi demosi pada kasus sama.
Baca Juga: Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Personel Provost Kena Sanksi Demosi
Namun, Bharada Sadam hanya dijatuhi sanksi demosi satu tahun. "Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
-
Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi 2 Tahun, Lebih Berat dari Bharada Sadam
-
Dianggap Tercela! Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Geng Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
-
Bripka RR Putuskan Tolak Skenario Ferdy Sambo
-
Heboh Video Kuat Ma'ruf Dihajar Ferdy Sambo Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Faktanya
-
Bripka RR Teringat Istri dan Tiga Anaknya, Ungkap Fakta-fakta Baru
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan