SuaraBekaci.id - Jelang pesta demokrasi empat tahunan, Pemilu 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.
"Surat edaran ini dibuat dengan tujuan menjaga kebersamaan, netralitas, dan jiwa Korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengutip dari Antara.
Dia menjelaskan surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Surat edaran itu menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap bawahan selama tahapan pemilu agar tetap menaati perundangan-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerah.
"Serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024," katanya.
Reny juga meminta segenap ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Iwan Budi. ASN Pemkot Semarang yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan
ASN Kota Bekasi juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
"Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Iwan Budi. ASN Pemkot Semarang yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan
-
Perempuan Tewas Gantung Diri Basement DPRD Riau Adalah ASN
-
Soal Tenaga Non ASN, Azwar Anas: Guru dan Tenaga Kesehatan Sangat Dibutuhkan
-
Ada Pendataan Honorer Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri
-
Pendataan Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi