SuaraBekaci.id - Jelang pesta demokrasi empat tahunan, Pemilu 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.
"Surat edaran ini dibuat dengan tujuan menjaga kebersamaan, netralitas, dan jiwa Korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengutip dari Antara.
Dia menjelaskan surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Surat edaran itu menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap bawahan selama tahapan pemilu agar tetap menaati perundangan-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerah.
"Serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024," katanya.
Reny juga meminta segenap ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Iwan Budi. ASN Pemkot Semarang yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan
ASN Kota Bekasi juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
"Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Iwan Budi. ASN Pemkot Semarang yang Diduga Jadi Korban Pembunuhan
-
Perempuan Tewas Gantung Diri Basement DPRD Riau Adalah ASN
-
Soal Tenaga Non ASN, Azwar Anas: Guru dan Tenaga Kesehatan Sangat Dibutuhkan
-
Ada Pendataan Honorer Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri
-
Pendataan Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi