SuaraBekaci.id - Terdapat nilai kerugian negara akibat kasus korupsi Duta Plam Group. Dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,54 triliun.
Nilai ini sangat berbeda jauh dengan penyampaian dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (30/8) lalu.
Saat itu, Febrie menyebut jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
Terkait perbedaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa nilai kerugian yang benar sesuai dengan dakwaan yang dibacakan.
"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," kata Ketut mengutip dari Antara.
Ketut menambahkan ada beberapa aspek yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat membuat rincian kerugian yang dirujuk oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya. Hal ini yang menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dibacakan nilainya lebih besar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7,710 triliun.
Merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4,91 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp73,92 triliun. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86,54 triliun.
"Karena ada perhitungan double (ganda) antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan
Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu Sianto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan yaitu Herry Hermawan, Tovariga Ginting dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.
Perbuatan-perbuatan Surya Darmadi yang diduga melawan hukum di antaranya, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit, padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan
-
Rincian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Terbesar Surya Darmadi
-
Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
-
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Rugikan Keuangan Negara Rp73,92 Triliun
-
Didakwa Rugikan Negara Capai Triliunan, Surya Darmadi: Angkanya, Saya Setengah Gila
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang