SuaraBekaci.id - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Dia diketahui bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Untuk diketahui, Zumi Zola awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp6 miliar.
Kasus yang melibatkan keduanya adalah pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi ditahan KPK usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik pada Senin, 9 April 2018 silam.
Zumi Zola kemudian didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta mobil Toyota Alphard. Tak hanya itu, ia juga didakwa karena menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018.
Akibatnya ia dikenakan dua pasal. Pertama, dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa kemudian menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan lantaran dianggap jaksa menerima gratifikasi serta memberi suap.
Jaksa juga meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi yang dibantu oleh tiga orang rekannya. Mereka adalah Arfan, Apif Firmansyah, dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Praktik itu sendiri dilakukan saat ia menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Adapun besarannya, Rp37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Jaksa juga meyakini gratifikasi itu diterima Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekannya, seperti Rudy Lidra, Hardono, Yosan Tonius, Andi Putra Wijaya, Kendry Ario, dan masih banyak lagi.
Zumi Zola diyakini memberikan suap sebesar Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tujuannya agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Majelis hakim memvonis Zumi Zola dengan 6 tahun penjara dan terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Saat itu dirinya dan KPK tidak mengajukan banding.
KPK membawa Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin pada Jumat, 14 Desember 2018 untuk menjalani masa tahanan setelah putusan vonis itu sudah paten.
Selang tiga tahun menjalani hukuman, tepatnya pada 2021, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis hakim itu. Namun, ditolak.
Akhirnya Zumi Zola bersama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 September 2022.
Berita Terkait
-
3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
-
DBD di Kota Bandung Capai 3.936 Kasus, Ada 24.192 Kasus di Jabar Periode Januari-Juli 2022
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola
-
Deretan Kontroversi Zumi Zola, Eks Aktor Eks Koruptor yang Baru Dinyatakan Bebas Bersyarat Karena Kasus Gratifikasi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
Terkini
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir
-
Dua Pemuda di Bekasi Cetak Uang Palsu Rp20 Juta