SuaraBekaci.id - Seorang mantan salesman sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produsen jaring baja las di Kota Bekasi, Riko Pujianto menjadi korban dugaan, penyekapan, penganiayaan dan dikriminalisasi.
Riko dari video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, menjelaskan dugaan penyekapan penganiayaan dan dikriminalisasi dilakukan setelah ia berniat untuk membongkar dugaan penggelapan pajak tempatnya bekerja.
Disebutkan Riko dalam video tersebut bahwa hal itu dialaminya pada 10 Oktober 2020. Terduga pelaku yang melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan adalah pemilik perusahaan dari tempatnya bekerja, Deddy Setiawan.
Dikatakan Riko dalam video tersebut bahwa ia tak terima dan sempat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Namun menurut Riko, si pemilik perusahaan itu mengajaknya berdamai. Ajakan damai itu ditolak oleh Riko dan orang tuanya.
"Karena papa saya tidak ingin diajak berdamai, beliau menjadi takut dan melaporkan saya terlebih dahulu di Polsek Bantargebang." kata Riko.
Riko menjelaskan bahwa ia dilaporkan pemilik perusahaan tersebut dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Pelaporan pemilik perusahaan kepada Riko diproses oleh aparat kepolisian Polsek Bantergebang dan ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Riko, bahwa kasusnya ini ditarik ke Polda Metro Jaya. Ia juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, dirinya mendapat tindak intimidasi dari penyidik.
Baca Juga: 90 Persen Penghuni Lokalisasi Liar Gunung Antang Bukan Warga DKI, Ada yang Tinggal di Bekasi
"Di Polsek Bantargebang, Polresta Metro Kota Bekasi, sampai akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya, saya mengalami banyak bentuk intimidasi dan tekanan dari oknum-oknum polisi," ujar Riko.
Dalam video itu, Riko juga menyebut nama-nama oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap dirinya.
"Salah satunya saat di Polda Metro Jaya, oleh Panit AKP Ridwan di Unit IV Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, tindakan dari Iptu Henri Johan, Kanit Reskrim di Polsek Bantargebang yang mengintimidasi saksi saya dengan memberikan sejumlah uang," jelas Riko.
Dijelaskan Riko bahwa untuk kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan, dirinya sudah melapor ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan yang disebut Riko melakukan dugaan penggelapan pajak berlokasi di Jl. Raya Narogong km 13 Pangkalan Tiga, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Lelaki Mirip Jimin BTS Lagi Nenteng Tabung Gas, Warganet: Kapan Lagi Ketemu Jimin di Warung Madura!
-
Viral Pelari Asing Juara Indonesia International Marathon Belum Terima Hadiah, Tagih Panitia hingga KONI
-
Video Viral Seorang Pria Meninggal Dalam Keadaan Sujud di Masjid Nikmatullah Sungai Pinyuh Kalimantan Barat
-
Viral Video Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Diusir saat Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J: Kita Pengacara Korban!
-
Viral Fashion Show Unik Tenteng Busana Mirip Gorden, Bikin Ingat Kak Jill
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara