SuaraBekaci.id - Seorang mantan salesman sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produsen jaring baja las di Kota Bekasi, Riko Pujianto menjadi korban dugaan, penyekapan, penganiayaan dan dikriminalisasi.
Riko dari video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, menjelaskan dugaan penyekapan penganiayaan dan dikriminalisasi dilakukan setelah ia berniat untuk membongkar dugaan penggelapan pajak tempatnya bekerja.
Disebutkan Riko dalam video tersebut bahwa hal itu dialaminya pada 10 Oktober 2020. Terduga pelaku yang melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan adalah pemilik perusahaan dari tempatnya bekerja, Deddy Setiawan.
Dikatakan Riko dalam video tersebut bahwa ia tak terima dan sempat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Baca Juga: 90 Persen Penghuni Lokalisasi Liar Gunung Antang Bukan Warga DKI, Ada yang Tinggal di Bekasi
Namun menurut Riko, si pemilik perusahaan itu mengajaknya berdamai. Ajakan damai itu ditolak oleh Riko dan orang tuanya.
"Karena papa saya tidak ingin diajak berdamai, beliau menjadi takut dan melaporkan saya terlebih dahulu di Polsek Bantargebang." kata Riko.
Riko menjelaskan bahwa ia dilaporkan pemilik perusahaan tersebut dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Pelaporan pemilik perusahaan kepada Riko diproses oleh aparat kepolisian Polsek Bantergebang dan ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Riko, bahwa kasusnya ini ditarik ke Polda Metro Jaya. Ia juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, dirinya mendapat tindak intimidasi dari penyidik.
Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Tambun Selatan Jadi Perhatian Khusus Pj Bupati Bekasi
"Di Polsek Bantargebang, Polresta Metro Kota Bekasi, sampai akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya, saya mengalami banyak bentuk intimidasi dan tekanan dari oknum-oknum polisi," ujar Riko.
Dalam video itu, Riko juga menyebut nama-nama oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap dirinya.
"Salah satunya saat di Polda Metro Jaya, oleh Panit AKP Ridwan di Unit IV Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, tindakan dari Iptu Henri Johan, Kanit Reskrim di Polsek Bantargebang yang mengintimidasi saksi saya dengan memberikan sejumlah uang," jelas Riko.
Dijelaskan Riko bahwa untuk kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan, dirinya sudah melapor ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan yang disebut Riko melakukan dugaan penggelapan pajak berlokasi di Jl. Raya Narogong km 13 Pangkalan Tiga, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Penjualan Mobil Chery di Indonesia Naik 118 Persen, Omoda E5 Paling Laris
-
Ketua DPD Usul Rakyat Sumbang Program Makan Bergizi Gratis, Netizen Beri Balasan Menohok
-
Viral Agus Buntung Diteriaki Anak Kecil, Lirikan Mautnya Bikin Bergidik
-
Pria Pembakar Pohon di LA Terekam Kamera, Netizen: Hebat CCTV Aktif, Kalau di Konoha...
-
Terlihat Mengantuk Saat Wawancara, Tatapan Mata Gibran Rakabuming Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu