SuaraBekaci.id - Seorang mantan salesman sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produsen jaring baja las di Kota Bekasi, Riko Pujianto menjadi korban dugaan, penyekapan, penganiayaan dan dikriminalisasi.
Riko dari video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, menjelaskan dugaan penyekapan penganiayaan dan dikriminalisasi dilakukan setelah ia berniat untuk membongkar dugaan penggelapan pajak tempatnya bekerja.
Disebutkan Riko dalam video tersebut bahwa hal itu dialaminya pada 10 Oktober 2020. Terduga pelaku yang melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan adalah pemilik perusahaan dari tempatnya bekerja, Deddy Setiawan.
Dikatakan Riko dalam video tersebut bahwa ia tak terima dan sempat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Baca Juga: 90 Persen Penghuni Lokalisasi Liar Gunung Antang Bukan Warga DKI, Ada yang Tinggal di Bekasi
Namun menurut Riko, si pemilik perusahaan itu mengajaknya berdamai. Ajakan damai itu ditolak oleh Riko dan orang tuanya.
"Karena papa saya tidak ingin diajak berdamai, beliau menjadi takut dan melaporkan saya terlebih dahulu di Polsek Bantargebang." kata Riko.
Riko menjelaskan bahwa ia dilaporkan pemilik perusahaan tersebut dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Pelaporan pemilik perusahaan kepada Riko diproses oleh aparat kepolisian Polsek Bantergebang dan ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Riko, bahwa kasusnya ini ditarik ke Polda Metro Jaya. Ia juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, dirinya mendapat tindak intimidasi dari penyidik.
Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Tambun Selatan Jadi Perhatian Khusus Pj Bupati Bekasi
"Di Polsek Bantargebang, Polresta Metro Kota Bekasi, sampai akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya, saya mengalami banyak bentuk intimidasi dan tekanan dari oknum-oknum polisi," ujar Riko.
Dalam video itu, Riko juga menyebut nama-nama oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap dirinya.
"Salah satunya saat di Polda Metro Jaya, oleh Panit AKP Ridwan di Unit IV Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, tindakan dari Iptu Henri Johan, Kanit Reskrim di Polsek Bantargebang yang mengintimidasi saksi saya dengan memberikan sejumlah uang," jelas Riko.
Dijelaskan Riko bahwa untuk kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan, dirinya sudah melapor ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan yang disebut Riko melakukan dugaan penggelapan pajak berlokasi di Jl. Raya Narogong km 13 Pangkalan Tiga, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum