SuaraBekaci.id - Dengar teriakan "Islam bukan pembunuh, salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatulah mengaku langsung melindungi korban. Pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut sendiri terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak 'Islam bukan pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban," ujarnya.
Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.
Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka
Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku telah mengaku perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.
"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.
Selama jalannya sidang sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca Juga: Di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Irjen Napoleon kepada M.Kece Untuk Membela Agama
Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan enam tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi