SuaraBekaci.id - Dengar teriakan "Islam bukan pembunuh, salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatulah mengaku langsung melindungi korban. Pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut sendiri terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak 'Islam bukan pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban," ujarnya.
Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.
Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka
Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku telah mengaku perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.
"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.
Selama jalannya sidang sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca Juga: Di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Irjen Napoleon kepada M.Kece Untuk Membela Agama
Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan enam tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!