SuaraBekaci.id - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi sorotan publik. Apalagi, saat ini suami dari Putri Candrawathi tersebut sudah dipecat dari Polri.
Kekinian, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengingatkan jaksa, bahwa ada celah hukum yang bisa digunakan agar Irjen Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Hotman Paris kembali bersuara atas kasus yang menewaskan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo, lantaran mengaku mendapat banyak pertanyaan dari netizen.
“Pencerahan hukum di pagi hari, banyak pertanyaan hukum ke Hotman melalui WA dan DM, apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, 340 KUHP atau pembunuhan spontan, 338,” kata Hotman melalui video singkat di akun Instagram pribadinya.
Menurut Hotman, jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan.
“Namun ada satu hal yang menggelitik, selaku insting hukum saya sedikit bersuara dan ini bukan pernyatan, bukan kesimpulan saya, hanya berupa pertanyaan,” ujarnya.
“Pertanyaannya begini, apakah benar sesudah tiba dari dari Magelang ke Jakarta di rumah pribadi nyonya PC cerita apa yang dialaminya di Magelang, dan pada saat itu seorang jenderal yang adalah suaminya, Sambo, menangis,” katanya.
“Benar nggak itu kejadian seperti kata saksi?” sambung Hotman.
Lebih lanjut Hotman kembali bertanya, apakah benar saksi-saksi kunci menyatakan itu di berita acara pidana atau BAP.
Baca Juga: Penahanan Istri Ferdy Sambo Permudah Pemeriksaan
“Ini pertanyaan loh. Sebab kalau benar, saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa sorang jenderal, seorang suami menangis mendengar keluhan dari istrinya maka bisa berakibat apakah itu 338 atau 340,” jelasnya.
“Karena apa? Emosi berbeda dengan perencanaan,” timpalnya lagi.
Ia kemudian memberikan paparan, bahwa kalau perencanaan tentu akan matang. Sedangkan emosi bisa didalilkan itu (pembunuhan) adalah spontan.
Dan unsur pembunuhan spontan adalah satu kunci memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan spontan, atau bukan pembunuhan berencana.
“Ini hanya pertanyaan. Nanti hati-hati jaksa di persidangan, kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu, maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338.”
Tak hanya itu, melalui keterangan dalam akun Instagramnya tersebut, Hotman kemudian menulis, kalau pembunuhan spontan nggak akan mikir, mau pakai sarung tangan atau tidak. Kalau pembunuhan spontan nggak mungkin buat skenario.
Berita Terkait
-
Penahanan Istri Ferdy Sambo Permudah Pemeriksaan
-
Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Aturannya
-
Beredar Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Glowing
-
Kejagung Sampaikan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Siang Ini
-
Fantasi Sex Ferdy Sambo Berkecenderungan di Luar Norma Umum
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar