SuaraBekaci.id - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi sorotan publik. Apalagi, saat ini suami dari Putri Candrawathi tersebut sudah dipecat dari Polri.
Kekinian, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengingatkan jaksa, bahwa ada celah hukum yang bisa digunakan agar Irjen Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Hotman Paris kembali bersuara atas kasus yang menewaskan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo, lantaran mengaku mendapat banyak pertanyaan dari netizen.
“Pencerahan hukum di pagi hari, banyak pertanyaan hukum ke Hotman melalui WA dan DM, apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, 340 KUHP atau pembunuhan spontan, 338,” kata Hotman melalui video singkat di akun Instagram pribadinya.
Menurut Hotman, jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan.
“Namun ada satu hal yang menggelitik, selaku insting hukum saya sedikit bersuara dan ini bukan pernyatan, bukan kesimpulan saya, hanya berupa pertanyaan,” ujarnya.
“Pertanyaannya begini, apakah benar sesudah tiba dari dari Magelang ke Jakarta di rumah pribadi nyonya PC cerita apa yang dialaminya di Magelang, dan pada saat itu seorang jenderal yang adalah suaminya, Sambo, menangis,” katanya.
“Benar nggak itu kejadian seperti kata saksi?” sambung Hotman.
Lebih lanjut Hotman kembali bertanya, apakah benar saksi-saksi kunci menyatakan itu di berita acara pidana atau BAP.
Baca Juga: Penahanan Istri Ferdy Sambo Permudah Pemeriksaan
“Ini pertanyaan loh. Sebab kalau benar, saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa sorang jenderal, seorang suami menangis mendengar keluhan dari istrinya maka bisa berakibat apakah itu 338 atau 340,” jelasnya.
“Karena apa? Emosi berbeda dengan perencanaan,” timpalnya lagi.
Ia kemudian memberikan paparan, bahwa kalau perencanaan tentu akan matang. Sedangkan emosi bisa didalilkan itu (pembunuhan) adalah spontan.
Dan unsur pembunuhan spontan adalah satu kunci memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan spontan, atau bukan pembunuhan berencana.
“Ini hanya pertanyaan. Nanti hati-hati jaksa di persidangan, kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu, maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338.”
Tak hanya itu, melalui keterangan dalam akun Instagramnya tersebut, Hotman kemudian menulis, kalau pembunuhan spontan nggak akan mikir, mau pakai sarung tangan atau tidak. Kalau pembunuhan spontan nggak mungkin buat skenario.
Berita Terkait
-
Penahanan Istri Ferdy Sambo Permudah Pemeriksaan
-
Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Aturannya
-
Beredar Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Glowing
-
Kejagung Sampaikan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Siang Ini
-
Fantasi Sex Ferdy Sambo Berkecenderungan di Luar Norma Umum
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan