SuaraBekaci.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, besok, Kamis 25 Agustus 2022 akan menjalani sidang komisi kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik. Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Kapolri seperti dikutip dari kanal Youtube DPR RI.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Terkait perwira polisi lain yang melakukan pelanggaran kode etik, Kapolri menjelaskan akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing," tambah Listyo Sigit.
Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.
Baca Juga: Besok Sidang Etik Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian di Antara Dipecat atau Tidak.
"Ini semua nanti akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik," katanya.
Berita Terkait
-
Besok Sidang Etik Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian di Antara Dipecat atau Tidak.
-
Bantah Isu Lain, Kapolri Sebut Hanya Dua Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Soal Pelecehan dan Perselingkuhan
-
Bukan Bunker Rp 900 Miliar, Polisi Temukan Pisau dan Kotak Senjata Saat Geledah Rumah Ferdy Sambo
-
Didesak Soal Sosok Fahmi Alamsyah, Kapolri: Dia Penasihat Ahli Kapolri dan Sering Bersama Ferdy Sambo
-
Ahmad Sahroni Tekankan Pentingnya Revolusi Mental di Institusi Polri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi